BNI Tunjuk Komisaris Baru dan Sebar Dividen Rp 2,7 Triliun di RUPST

BNI Tunjuk Komisaris Baru dan Sebar Dividen Rp 2,7 Triliun di RUPST

- detikFinance
Selasa, 01 Apr 2014 14:45 WIB
BNI Tunjuk Komisaris Baru dan Sebar Dividen Rp 2,7 Triliun di RUPST
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan sebesar 30% atau senilai Rp 2,716 triliun sebagai dividen Tahun Buku 2013. Laba bersih perseroan per 31 Desember 2013 sebesar Rp 9,054 triliun.

Dividen akan dibayarkan pada tanggal 19 Mei 2014 kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2014.

Demikian disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, sebesar 11,5% atau senilai Rp 1,041 triliun digunakan untuk Cadangan Tujuan guna mendukung investasi.

Sisa Laba Bersih Tahun Buku 2013 sebesar 58,5% atau senilai Rp 5,297 triliun ditetapkan sebagai Laba Ditahan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang PKBL dan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka pada RUPS tahun ini Perseroan tidak mengalokasikan laba bersih tahun 2013 untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Perseroan akan membentuk cadangan biaya tahun 2014 untuk program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perseroan.

Selain itu oleh karena cadangan wajib Perseroan per 31 Desember 2013 sudah mencapai 20% dari modal disetor atau telah memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga untuk tahun 2013 Perseroan tidak mengalokasikan cadangan wajib.

Di samping itu, RUPST juga menyetujui pengangkatan Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat tersebut di atas adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 sejak pengangkatan yang bersangkutan.

Namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir.

Berikut Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Komisaris:

  • Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Peter B. Stok
  • Wakil Komisaris Utama: Tirta Hidayat
  • Komisaris Independen: Achil Ridwan Djayadiningrat
  • Komisaris Independen: Fero Poerbonegoro
  • Komisaris Independen: B.S Kusmuljono
  • Komisaris: Daniel T Sparringa
  • Komisaris: A. Pandu Djajanto
  • Komisaris: Kiagus Ahmad Badaruddin

Direksi:

  • Direktur Utama: Gatot M. Suwondo
  • Wakil Direktur Utama: Felia Salim
  • Direktur: Yap Tjay Soen
  • Direktur: Krishna Suparto
  • Direktur: Ahdi Jumhari Luddin
  • Direktur: Suwoko Singoastro
  • Direktur: Honggo Widjojo Kangmasto
  • Direktur: Darmadi Sutanto
  • Direktur: Adi Setianto
(drk/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads