Pemerintah Ubah Batas Maksimal Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sabtu, 11 Des 2004 17:03 WIB
Bogor - Pemerintah memutuskan mengubah batas maksimal penghasilan tidak kena pajak (ppkp) dari Rp 2,88 juta per tahun menjadi Rp 12 juta per tahun. Keputusan ini mulai berlaku pada awal Januari 2005. Hal tersebut disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan Herry Sumardjito dan Direktur Pajak Penghaslan (PPh) Sumihar P Tambunan dalam workshop Perpajakan di Hotel Salak, Bogor, Sabtu (11/12/2004). Diakui Herry dan Sumihar, keputusan Menkeu yang tertuang dalam KMK nomor 564/KMK03/2004 tertanggal 29 November 2004 tersebut akan mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak. Namun, di sisi lain, perubahan itu juga diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. "Kita belum hitung persisnya. Tapi, pasti sangat besar pengaruhnya, bisa sampai triliunan. Karena ini tidak hanya menyangkut karyawan seperti ketentuan sebelumnya, tapi juga menyangkut seluruh wajib pajak. Tapi, kita yakin dengan ini akan meningkatkan wajib pajak," kata Sumihar. Diharapkan, dengan perubahan itu, wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar gaji tetapnya per bulan dengan sendirinya akan memasukkan penghasilan-penghasilan di luar gajinya tersebut dalam SPT mereka. "Jadi, kita tetap optimis, meski terjadi pengurangan, di sisi lain terjadi peningkatan sehingga target pajak bisa lebih tinggi dari sebelumnya. Di samping itu, kita juga akan melakukan ekstensifikasi (perluasan) pajak," kata Sumihar. Perubahan maksimal ppkp itu, lanjut dia, juga diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat. Mengingat, sebelumnya dengan penghasilan rendah, ketentuan tersebut sudah diberlakukan. Dipaparkan Sumihar, jika wajib pajak tersebut tidak memiliki tanggungan, istri dan anak, maka ppkp tersebut akan berkurang. Misalnya, jika wajib pajak berpenghasilan Rp 20 juta per tahun, setelah dikurangi Rp 12 juta, maka yang dikenakan pajak, hanya Rp 8 juta dikalikan besarnya tarif yang dikenakan, yaitu 5 persen. Namun, bila ada tanggungan istri, maka yang Rp 8 juta akan dikurangi Rp 1,2 juta. Pengurangan ini juga berlaku jika wajib pajak memiliki tanggungan anak maksimal hingga 3 anak. Sementara jika penghasilan wajib pajak berkisar antara Rp 25 juta sampai 50 juta per tahun, maka tarif pajak yang akan dikenakan sebesar 10 persen. Sedangkan wajib pajak berpenghasilan Rp 50 juta - Rp 100 juta per tahun, tarif pajaknya 15 persen, penghasilan Rp 100 juta-200 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen, dan penghasilan di atas Rp 200 juta dikenakan tarif pajak 35 persen.
(asy/)











































