"Sanksi yang akan kita berikan untuk telat pembayaran biaya tahunan adalah 2% per bulan dari tunggakan. Itu adalah sanksi admisnistrasi," ungkap Deputi Komisioner Manjemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryani dalam konferensi pers di kantor pusat OJK, Jakarta, Kamis (3/4/2014)
Ini sudah didasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Kemudian berlanjut pada aturan lebih rinci POJK No 3/POJK.02/2014 dan surat edaran No 4/SEOJK.02/2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk biaya tahunan dengan tarif nominal tertentu wajib dibayar paling lambat tanggal 15 Juni pada tahun berjalan. Harti mengatakan, bila perusahaan tidak membayar dalam kurun waktu 1 tahun sama sekali, maka akan diserahkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Kalau misalnya dalam 1 tahun tidak bayar sama sekali maka akan diserahkan ke PUPN. Itu sudah diatur dalam PP," jelas Harti.
OJK akan terus melakukan monitoring proses pembayaran pungutan ini dengan membentuk call canter pungutan OJK dengan nomor 021-29600000 dan email pungutan@ojk.go.id.
(mkl/dru)











































