Ini Sanksi Bagi Industri Keuangan Jika Telat Bayar Pungutan

Ini Sanksi Bagi Industri Keuangan Jika Telat Bayar Pungutan

- detikFinance
Kamis, 03 Apr 2014 16:06 WIB
Ini Sanksi Bagi Industri Keuangan Jika Telat Bayar Pungutan
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pungutan untuk industri keuangan. Bagi siapa saja perusahaan yang telat dalam pembayaran biaya tahunan setiap periodenya akan dikenakan sanksi 2% dari tunggakan.

"Sanksi yang akan kita berikan untuk telat pembayaran biaya tahunan adalah 2% per bulan dari tunggakan. Itu adalah sanksi admisnistrasi," ungkap Deputi Komisioner Manjemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryani dalam konferensi pers di kantor pusat OJK, Jakarta, Kamis (3/4/2014)

Ini sudah didasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Kemudian berlanjut pada aturan lebih rinci POJK No 3/POJK.02/2014 dan surat edaran No 4/SEOJK.02/2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap, paling lambat setial tanggal 15 setiap bulan April, Juli, Oktober dan 31 Desember pada tahun berjalan. Pembagiannya masing-masing adalah sebesar 25% dari total.

Sedangkan untuk biaya tahunan dengan tarif nominal tertentu wajib dibayar paling lambat tanggal 15 Juni pada tahun berjalan. Harti mengatakan, bila perusahaan tidak membayar dalam kurun waktu 1 tahun sama sekali, maka akan diserahkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Kalau misalnya dalam 1 tahun tidak bayar sama sekali maka akan diserahkan ke PUPN. Itu sudah diatur dalam PP," jelas Harti.

OJK akan terus melakukan monitoring proses pembayaran pungutan ini dengan membentuk call canter pungutan OJK dengan nomor 021-29600000 dan email pungutan@ojk.go.id.

(mkl/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads