"Kena, ada yang akusisi PT pembeli Mutiara kena," ungkap Deputi Komisioner Manjemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryani dalam konferensi pers, di kantor OJK, Jakarta, Kamis (3/4/2014)
Ini sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Lebih rinci mekanismenya diatur pada POJK No 3/POJK.02/2014 dan surat edaran (SE) No 4/SEOJK.02/2014
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyah kecil Rp 16,6 juta saja. Kecil ya segini dibandingkan aset bank Mutiara yang gede," jelasnya.
Selain itu, Bank Mutiara juga akan dikenakan pungutan biaya tahunan seperti perbankan lainnya. Yaitu sebesar 0,03% dari aset atau minimal Rp 6,6 juta dan pada tahun 2015 menjadi 0,045% atau US$ 10 juta.
"Banknya sendiri kena pungutan bank. Sama kayak bank lain," ungkapnya.
(mkl/dru)











































