"Jumlah tenaga kerja yang dananya kita kelola mencapai 40,2 juta pekerja, dari jumlah itu 12,2 juta aktif membayar, sedangkan 28 juta lagi tidak aktif, artinya pernah membayar tapi sekarang sudah tidak bayar lagi," ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G, Masassya di acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Ditjen Pajak dengan PT PLN (Persero), PT Pelindo IV dan BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Selasa (8/4/2014).
Elvyn mengatakan, sebenarnya potensi pengelolaan JHT pekerja di Indonesia masih sangat besar, dimana saat ini terdapat 120 juta angkatan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, dari data-data pekerja tersebut, bisa dapat wajib-wajib pajak baru, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak.
"Tahun ini, semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan, artinya potensinya tambahan wajib pajak baru akan semakin banyak lagi," tutupnya.
(rrd/ang)











































