"Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 86 Tahun 2013, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Elvyn mengungkapkan, bila perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan hal tersebut sanksinya cukup sadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi ini saya rasa lebih sadis daripada diperkarakan secara pidana. Karena tidak mendapatkan pelayanan publik ini seperti pencabutan izin usaha dan pencabutan paspor dan lainnya," tambahnya.
Elvyn menambahkan, tapi untuk melakukan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan kerjasama dengan pihak lain seperti Pemerintah Daerah.
"Tapi ini langkah terakhir, dan berlaku mulai tahun ini dan seterusnya," tutup Elvyn.
(rrd/dnl)











































