Peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-undang itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
"POJK ini juga sesuai dengan serta Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK," ungkap OJK dalam siaran persnya, Rabu (9/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda tersebut dilakukan dengan membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh OJK paling lama 30 hari setelah surat Sanksi Administratif Berupa Denda ditetapkan. Pelaksanaan pembayaran bagi Bank Umum yang dikenakan sanksi dilakukan melalui pendebetan rekening giro Bank Umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia.
"Peraturan OJK itu juga mengatur pihak, yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat mengajukan keberatan. Besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda ditetapkan sebesar dua persen per bulan dan paling banyak 48 persen dari jumlah sanksi denda," jelas OJK.
Jika sanksi denda dan bunga dari denda itu tidak dilunasi dalam jangka waktu setahun maka OJK mengkategorikan sanksi administratif tersebut sebagai piutang macet dan OJK melimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara. POJK ini mulai berlaku sejak diberlakukan pada tanggal 1 April 2014.
(dru/dru)










































