Kuasa Hukum Ferdy Hasan yaitu Panji Prasetyo mengatakan, OJK harusnya tidak menilai sebuah kasus tanpa melihat masalahnya secara benar.
"OJK itu regulator, jangan asbun, jangan nilai sesuatu tanpa lihat masalahnya dengan benar. Semua orang tahu financial planner yang benar, tapi ini yang menurut kita kompetensinya tidak benar, makanya kita adukan ke dewan kode etik," jelas Panji kepada detikFinance, Selasa (15/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji juga menyebut, pihaknya melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian karena ada indikasi tindak pidana. "OJK jangan main gampang, akhirnya OJK malah melindungi orang-orang yang mengatasnamakan profesi keuangan," tegas Panji.
Menurut Panji, pihaknya sangat menyesalkan sikap OJK yang terlalu mudah mengambil kesimpulan terhadap kasus tersebut. Dia mengatakan, sikap OJK yang normatif dan tidak mendalam ini akan membuat nasabah tidak terlindungi dengan baik.
"Tidak mencerminkan sifat yang baik dari seorang regulator. Makanya saya tidak heran kasus seperti ini berulang, karena OJK seperti ini, tidak ada tindakan dan standarisasi, yang disalahkan malah orang dan masyarakat," jelas Panji.
Dia menyatakan, harusnya OJK berterima kasih karena ada laporan seperti yang dilakuan pihaknya. "OJK tugasnya melindungi masyarakat. Saya imbau OJK mengerti dulu masalahnya," tutup Panji.
Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S Soetiono menuturkan, selama financial planner hanya memberikan opsi dan saran, maka tidak ada yang salah. Karena hanya seperti itu fungsinya.
"Kalau semata-mata hanya memberikan advice, opsi terhadap jenis investasi maka tidak salah. Karena begitulah fungsi dari financial planner," ujarnya.
"Sehingga bila investasi itu nantinya rugi itu adalah tanggung jawab yang dipukul oleh investor itu sendiri. Karena sudah menjadi risikonya. Financial Planner itu hanya menawarkan opsi dan memberikan saran," jelasnya.
Ini menurutnya menjadi berbeda bila financial planner sudah memegang dana dari kliennya, kemudian melakukan pengelolaan dan langsung memilih tempat investasi. Menurutnya itu adalah manager investasi.
"Kalau sampai sudah menjadi penghimpun artinya memegang seperti deposit dan kemudian menjalankan itu sudah di luar lingkup dari financial planner. Jadi mirip sebagai manajer investasi. Ini harus ada izin dari OJK," kata wanita yang biasa disapa Titu itu.
(dnl/ang)











































