Transfer Uang Bisa Lewat HP, BI Buat Aturan Baru

Transfer Uang Bisa Lewat HP, BI Buat Aturan Baru

- detikFinance
Rabu, 16 Apr 2014 16:33 WIB
Transfer Uang Bisa Lewat HP, BI Buat Aturan Baru
Jakarta -

Mengikuti teknologi yang berkembang sekarang di Indonesia, alat pembayaran makin bervariasi, bahkan sudah dikenal alat pembayaran elektronik atau e-money. Bank Indonesia (BI) pun membuat aturan baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/8/PBI/2014 tentang uang elektronik. Memang telah banyak bank-bank yang mengeluarkan alat pembayaran elektronik berupa e-money, bahkan tak hanya berbentuk kartu, namun juga transfer dana lewat ponsel atau HP. Aturan baru ini dibuat untuk panduan dan aturan mainnya, dan berlaku mulai 8 April 2014.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, saat ini pengguna HP di Indonesia jumlahnya lebih besar dari jumlah rekening perbankan. Bahkan bisa jadi lebih banyak dari jumlah penduduk. "Karena itu ada potensi untuk dilakukan financial inclusion (pendalaman sektor keuangan). Banyak masyarakat yang belum tersentuh bank, jadi bisa dilakukan lewat model e-money ini," ujar Ronald saat berbincang dengan sejumlah redaktur media di Hotel Intercontinental, MidPlaza, Jakarta, Rabu (17/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronald mengatakan, e-money ini nantinya bisa menjadi alat untuk menyentuh masyarakat di wilayah pedesaan atau remote area yang belum tersentuh oleh bank. "Bank kan butuh biaya besar bila membuka cabang di wilayah-wilayah ini, apalagi banyak orang di pedesaan yang takut masuk bank karena berpikir harus berpakaian rapi, jadi e-money bisa menjadi jalannya," kata Ronald.

Dalam aturan baru ini, nantinya e-money selain sebagai alat pembayaran, juga bisa menjadi alat untuk transfer dana. Media yang digunakan bisa lewat kartu seperti yang selama ini banyak beredar, atau menggunakan ponsel sebagai medianya.

Melalui media ponsel, nanti bank atau lembaga non bank yang menerbitkan e-money bisa menunjuk sebuah agen, baik itu badan hukum atau individu yang menjadi kepanjangan tangan di wilayah yang sulit dijangkau.

Misalkan ada pemilik warung di sebuah desa yang ditunjuk bank sebagai agen, dengan media ponsel, masyarakat bisa mencairkan atau menambah uangnya, bahkan mentransfer ke orang lain. Namun agen yang ditunjuk ini harus benar-benar teruji dan ada syaratnya, sehingga tidak ada penyimpangan (fraud) seperti dana yang dibawa kabur. Bila terjadi fraud, maka sanksi akan diberikan kepada bank penerbit e-money tersebut.

Untuk agen ini, kriteria utama yang ditetapkan BI adalah:

  • Memiliki kemampuan, reputasi, dan integritas di wilayah operasional
  • Memiliki usaha utama dengan lokasi tetap
  • Lulus uji tuntas (due diligence)
  • Menempatkan deposit sesuai yang ditetapkan bank

Lalu berapa jumlah dana yang diatur dalam sebuah media e-money? Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi mengatakan, untuk e-money paling besar dana yang bisa disimpan adalah Rp 5 juta.

"Jadi sampai batas Rp 1 juta, pengguna e-money tidak perlu registrasi data mereka. Namun untuk sampai Rp 5 juta, pengguna harus meregistrasi data mereka. Ini tujuannya agar e-money tidak disalahgunakan, seperti untuk pendanaan teroris," ujar Rosmaya di tempat yang sama.

Untuk keamanannya, BI juga telah menetapkan sejumlah panduan keamanan untuk perlindungan konsumen, antara lain, penerbit e-money harus menggunakan sistem yang aman dan andal. Lalu meningkatkan dan memelihara keamanan teknologi uang elektronik dan/atau mengganti infrastruktur dan sistem uang elektronik dengan yang lebih aman. Lalu memiliki kebijakan dan prosedur tertulis penyelenggaraan kegiatan uang elektronik. Terakhir, penerbit harus menjaga keamanan dan kerahasiaan data.

Dalam data BI, jumlah penerbit uang elektronik di Indonesia saat ini mencapai 17, yang terdisi dari 8 bank umum, 1 bank pembangunan daerah (BPD), dan 8 lembaga selain bank. Penerbit itu adalah:

  1. Bank Central Asia (BCA) dengan jenis kartu Flazz
  2. Bank Mandiri dengan jenis Indomaret Card, Gaz Card, dan E-Toll
  3. Bank Mega dengan jenis Studio Pass Card dan Smart Card
  4. Bank Negara Indonesia (BNI) dengan jenis Java Jazz Card dan Kartuku
  5. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jenis BRIZZI
  6. Bank DKI dengan jenis Jak Card
  7. Indosat dengan jenis Dompetku
  8. Skye Sab Indonesia dengan jenis Skye Card
  9. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dengan jenis Flexy Card dan i-Vas Card
  10. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dengan jenis T-Cash
  11. XL Axiata dengan jenis XL Tunai
  12. Finnet INdonesia dengan jenis FinnChannel
  13. Artajasa Pembayaran Elektronik dengan jenis MYNT
  14. Bank Permata dengan jenis BBMMoney
  15. Nusa Satu Inti Artha dengan jenis DokuPay
  16. Bank CIMB Niaga dengan jenis Rekening Ponsel
  17. Bank NationalNobu dengan jenis Nobu E-Money

Berdasarkan data BI, jumlah transaksi menggunakan uang elektronik yang beredar di Indonesia mencapai 38.429.977 buah. Di periode tersebut, jumlah volume transaksi dengan uang elektronik mencapai 37.926.234 kali dengan nilai Rp 776,086 miliar. Rata-rata transaksi harian dengan uang elektronik adalah Rp 8,62 miliar.

Di 2013, total transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia mencapai 137.900.779 kali dengan nilai Rp 2.907,43 triliun, dengan rata-rata per hari Rp 7,965 miliar. Jumlah uang elektronik yang beredar hingga akhir 2013 adalah 36.225.373 buah.

(dnl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads