"Penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain yang dilakukan dalam rangka penyediaan layanan umum dilarang dilakukan secara eksklusif," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi dalam sosialisasi aturan baru e-money di Hotel Intercontinental, MidPlaza, Jakarta, Rabu (17/4/2014).
Aturan soal e-money ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/8/PBI/2014 tentang uang elektronik. Memang telah banyak bank-bank yang mengeluarkan alat pembayaran elektronik berupa e-money, bahkan tak hanya berbentuk kartu, namun juga transfer dana lewat ponsel atau HP. Aturan baru ini dibuat untuk panduan dan aturan mainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosmaya mengatakan, dengan adanya aturan tersebut maka Bank Mandiri dan Jasa Marga bisa terus menjalankan kerjasama eksklusif hingga kontraknya habis. Setelah itu, maka tidak boleh ada lagi kontrak ekslusif.
"Jadi nanti semua e-money dengan menggunakan kartu harus bisa dipakai untuk pembayaran tol tersebut," jelas Rosmaya.
"Jadi bisa seperti kartu TransJakarta yang bisa digunakan oleh sejumlah bank," kata Rosmaya menambahkan.
(dnl/hds)











































