Menteri BUMN: BTN Akan Menjadi Anak Usaha Bank Mandiri

Menteri BUMN: BTN Akan Menjadi Anak Usaha Bank Mandiri

- detikFinance
Kamis, 17 Apr 2014 10:16 WIB
Menteri BUMN: BTN Akan Menjadi Anak Usaha Bank Mandiri
Jakarta -

Rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk tak hanya rumor. Pemerintah diwakili Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham mayoritas dua bank ini, memastikan rencana tersebut betul. Setelah diakuisisi, BTN menjadi anak usaha Bank Mandiri.

"BTN menjadi anak usaha Mandiri. Jadi BTN nggak dihilangkan dan nggak dilebur tapi diperkuat. Ini masih tahap awal tapi akan dijalankan," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan usai rapim BUMN di kantor pusat ReIndo, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Dahlan mengakui, saat ini skema akuisisi tersebut masih dimatangkan di Kementerian BUMN. Langkah untuk mengakuisisi BTN oleh Bank Mandiri merupakan cara untuk memperbesar kemampuan BTN. BTN bakal didorong untuk memperkuat struktur pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BTN punya misi atasi kekurangan perumahan rakyat. Antara perlunya rumah dan kemampuan BTN itu jauh. Kita kurang rumah 1,5 juta per tahun. Ukuran BTN sekarang nggak mampu penuhi itu. BTN harus dapat kuda besar, jangan lari kencang naik pakainya keledai," jelasnya.

Dahlan mengakui ada 2 opsi akuisisi BTN. Pertama adalah diakuisisi Bank Mandiri, kemudian yang kedua adalah diambil oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Mantan bos PLN ini menilai opsi terbaik adalah diakuisi oleh Bank Mandiri.

"Kehebatan BTN dengan Mandiri, Indonesia langsung punya bank yang melebihi bank di Malaysia. Selama ini bank kita nggak masuk peta Asia Tenggara. Bank terbesar pertama ya Singapura, terbesar kedua Malaysia, terbesar ketiga ya Thailand," sebutnya.

Pemerintah memiliki 60,14% saham di BTN. Untuk melakukan pelepasan saham pemerintah di BTN, skema yang bisa dilakukan yakni melalui strategic sales atau penjualan langsung.

Namun penjualan ini, Kementerian BUMN harus memperoleh restu dari komite privatisasi yang diketuai Menteri Koordinator Perekonomian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah memperoleh lampu hijau, selanjutnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukumnya.

"Kita tempuh seluruh proses," ujar Dahlan.

(feb/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads