"Pemberitahuan sebagai emiten (terkait akuisisi) sudah disampaikan ke OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, penyatuan kedua bank pelat merah ini merupakan bagian dari penguatan di sektor keuangan nasional. Hal ini dimungkinkan bisa menjadikan kedua bank tersebut menjadi lebih sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Muliaman mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan rinci dari masing-masing perusahaan. Hal ini untuk mengetahui lebih jelas tujuan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Karena saya belum dapat resmi juga informasinya. Jadi masih kita tunggu. Saya kira yang penting ada aturan-aturan yang harus diperhatikan perusahaan publik dan mereka harus penuhi aturan-aturan. Setiap ada aksi korporasi harus dilaporkan. Ada format standarnya. Dua-duanya sudah lapor tinggal proses yang sekarang sedang kita pelajari," tandasnya.
(drk/ang)











































