"Saya ke sini silaturrahim. Pengajian bulanan," kata Yusuf yang ditemui selepas pertemuan di kantor OJK Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Ia mengatakan, beberapa program investasi miliknya seperti salah satunya Patungan Usaha (PU) sudah diubah menjadi koperasi. Sehingga, ada aturan dan hukum yang mengatur kegiatan operasionalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koperasi tersebut juga telah mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Jadi semua nasabah PU yang dulu sudah bergabung kini menjadi anggota koperasi tersebut.
"Jadi semua anggota usaha yang sudah ada sekarang jadi anggota koperasi," ujarnya.
Begini cerita lengkapnya perjalanan bisnis dan program investasi Yusuf Mansur dari tidak berizin sampai benar-benar legit dan berbadan hukum. Klik di tautan berikut ini.
(ang/dnl)











































