Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI Rosmaya Hadi menuturkan, penggunaan uang elektronik ini ada 2 macam yaitu registered (terdaftar) dan unregistered (tidak terdaftar). "Keduanya sama penggunaannya, tetapi keamanannya yang berbeda," katanya saat ditemui di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurut dia, alangkah baiknya menggunakan uang elektronik yang registered. Artinya, uang elektronik ini terdaftar di tempat yang mengeluarkan alat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosmaya menyebutkan, saat ini total saldo yang bisa tersimpan di uang elektronik maksimal Rp 5 juta untuk yang registered dan Rp 1 juta untuk yang unregistered. Keuntungan menggunakan e-money adalah uang yang disetor bisa dipakai sampai saldo nihil, tidak ada batas minimal.
BI, lanjut Rosmaya, juga menegaskan untuk tidak melakukan kerjasama eksklusif terkait penggunaan uang elektronik ini. Hal ini agar persaingan usaha berjalan lebih sehat. "Tidak boleh ada kerja sama eksklusif dalam rangka public utility," tegasnya.
Rosmaya pun memberi beberapa saran dalam penggunaan e-money. Pertama, rawatlah media e-money dengan baik, apakah di telepon seluler atau di kartu. Kedua, disarankan untuk mengambil yang registered karena banyak sekali manfaatnya seperti bisa transfer dan lebih aman. Ketiga, tidak perlu menempatkan dana terlalu besar karena uang elektronik bukanlah simpanan.
"Saya rasa cocok juga untuk financial planning, untuk aktivitas yang sering tapi kecil-kecil simpan saja di situ. Itu bagus sekali," kata Rosmaya.
(drk/hds)










































