Di Akhir Jabatan, Ketua BPK Singgung Kejanggalan Suntikan Modal Bank Mutiara

Di Akhir Jabatan, Ketua BPK Singgung Kejanggalan Suntikan Modal Bank Mutiara

- detikFinance
Senin, 21 Apr 2014 16:00 WIB
Di Akhir Jabatan, Ketua BPK Singgung Kejanggalan Suntikan Modal Bank Mutiara
Jakarta -

Hadi Poernomo hari ini mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di akhir masa jabatannya, mantan Dirjen Pajak ini justru memunculkan laporan yang cukup mengejutkan.

BPK menilai ada kejanggalan berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan terhadap penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Mutiara senilai Rp 1,25 triliun pada 23 Desember 2013.

"BPK menyatakan proses penyertaan modal sementara LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) patut diduga tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Hadi di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil audit BPK tersebut antara lain menyebutkan pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara diduga tidak sesuai ketentuan. Di antaranya tentang pelaporan kolektabilitas kredit 23 debitur dengan baki debet sebesar Rp 946,74 miliar per 30 Juni 2013. Pelaporan tersebut disebutkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal ini mengakibatkan penurunan kolektabilitas kredit, kekurangan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) sebesar Rp 607,05 miliar yang mempengaruhi kondisi keuangan bank," terangnya.

Audit lainnya menyatakan Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi Kebutuhan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Khususnya pada laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni-November 2013.

Selain itu, BPK menyebut penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya berjalan efektif. Ada kelemahan pelaksanaan restrukturisasi dan penyaluran kredit yang tidak mengikuti peraturan di bidang perbankan. Selain itu BPK melihat adanya kelemahan implementasi good corporate governance (GCG) dari manajemen Bank Mutiara.

"Hal ini menunjukkan penanganan yang dilakukan oleh LPS belum sepenuhnya berjalan efektif," ujarnya.

Audit BPK tersebut juga didukung pemeriksaan terhadap 25 orang terkait izin penambahan modal senilai Rp 1,25 triliun pada 23 Desember lalu. Orang yang terperiksa berasal dari internal Bank Mutiara, LPS, dan anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan (FKSSK).

Hasil penelurusan dan audit BPK juga menampilkan bahwa Bank Mutiara belum ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai bank yang tidak dapat disehatkan. Bank Mutiara juga belum memperoleh penilaian apakah ditengarai memiliki dampak sistemik atau tidak.

Selain itu, FKSSK menyatakan kesimpulan rapat FKSSK pada 16 Desember 2013 bukan merupakan keputusan. Sementara LPS menyatakan bahwa pembahasan permasalahan Bank Mutiara dalam rapat FKSSK bukan dalam rangka meminta keputusan FKSSK, melainkan hanya menjalankan Pasal 33 PLPS No 5/PLPS/2006 yang menyatakan bahwa bank gagal berdampak sistemik dalam penangan LPS memerlukan tambahan modal.

"Dengan demikian, keputusan penambahan modal pada Bank Mutiara oleh LPS dilakukan tanpa adanya putusan FKSSK yang menyatakan Bank Mutiara adalah bank gagal berdampak sistemik atau dari BI menyatakan Bank Mutiara ditengarai tidak berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam PBI No. 15/2/PBI/2013)," jelasnya.

Pemeriksaan BPK, diakui Hadi, masih belum lengkap karena BI belum bersedia diperiksa. BI baru bersedia jika memperoleh restu DPR, karena pengawasan perbankan telah beralih ke OJK.

"BI menolak dan BPK sudah mengirim surat ke DPR. Bukti-bukti sudah ada di BPK. BI nggak bersedia diperiksa tapi bersedia sediakan data," kata Hadi.

Ketika suntikan modal diberikan kepada Bank Mutiara pada akhir tahun lalu, BI memang masih berstatus sebagai regulator sektor perbankan. Namun berdasarkan surat No 16/1/GBI/DAI tertanggal 20 Februari 2014, BI menjelaskan penolakan rencana pemeriksaan terkait penambahan penyertaan modal oleh LPS kepada Bank Mutiara.

Isinya, sesuai dengan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 31 Desember 2013 BI tidak lagi memiliki fungsi tugas dan wewenang di bidang pengawasan bank. Ketika pemeriksaan BPK dilakukan, BI tidak lagi memiliki organisasi atau personil yang menangani tugas pengawasan bank karena telah beralih ke OJK.

(feb/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads