Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, proses pemeriksaan khusus seperti kasus Bank Century menurut pasal 59 Undang-Undang BI harus berdasarkan persetujuan DPR.
"Nggak benar kalau kita nggak kooperatif. Pemeriksaan khusus menurut pasal 59 UU BI harus minta persetujuan DPR," kata Tirta di Jakarta, Senin (21/4/2014) malam.
Menurutnya, prosedur yang dilakukan BI terkait suntikan modal Rp 1,25 triliun kepada Bank Century tersebut sudah taat aturan. Artinya, jika memang ada pemeriksaan khusus terkait Bank Century, hal tersebut harus berdasarkan izin DPR.
"Jadi kalau BI izinkan saat itu tanpa ada persetujuan DPR, BI bisa langgar UU BI," katanya.
Untuk itu, Tirta menambahkan, pihaknya hanya bersedia diperiksa oleh BPK atas izin DPR sehingga tidak ada aturan yang ditabrak.
"Kalau mau periksa lagi (soal Bank Mutiara) ya harus minta persetujuan DPR dulu. Selama ini BPK memang bisa melakukan audit langsung ke BI, tapi itu terkait kinerja dan laporan keuangan tahunan BI," tandasnya.
(drk/ang)











































