Agus menambahkan, sejauh ini belum ada data resmi yang masuk yang membahas soal itu.
"Saya tidak menjawab secara spesifik. Lebih baik kalau sudah ada data masukan yang resmi dari tim teknis yang membahas, nanti kita akan menjelaskan. Sekarang kami belum bisa sampaikan apa-apa," kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru audit itu kan ditujukan kepada LPS, Bank Mutiara, dan FKSSK. Dari BI, kita tidak menjadi auditee. Kalau nanti ada hal yang terkait dengan BI, kami akan peroleh informasi dan koordinasi, nanti kami jelaskan," ucap Agus.
Sebelumnya, BI membantah pernyataan BPK yang menyebutkan bank sentral tidak kooperatif dalam hal pemeriksaan prosedur suntikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 1,25 triliun kepada Bank Mutiara, eks Bank Century.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, proses pemeriksaan khusus menurut pasal 59 Undang-Undang BI harus berdasarkan persetujuan DPR.
"Tidak benar kalau kita tidak kooperatif. Pemeriksaan khusus menurut pasal 59 UU BI harus minta persetujuan DPR," tegas Tirta di Jakarta, Senin (21/4/2014) malam.
(drk/hds)











































