OJK: Suntikan Modal ke Bank Mutiara Sesuai Prosedur

OJK: Suntikan Modal ke Bank Mutiara Sesuai Prosedur

- detikFinance
Jumat, 02 Mei 2014 18:38 WIB
OJK: Suntikan Modal ke Bank Mutiara Sesuai Prosedur
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) saat ini sudah mulai normal. Hal tersebut tercermin dari likuiditas bank yang mulai membaik pasca disuntik modal sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemegang saham pada Desember 2013.

Direktur Pengawasan Bank OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, saat ini kinerja eks Bank Century tersebut kian membaik.

"Sejauh ini statusnya normal. Dari waktu ke waktu membaik, likuiditasnya membaik. Sejauh ini nggak ada masalah karena sudah ada perbaikan layanan dan pergantian struktur," katanya saat diskusi bersama media di Gedung OJK, Jl Wahidin, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mengungkapkan, tambahan modal yang dilakukan LPS selaku pemegang saham memang sudah melalui prosedur. Artinya, tidak ada kejanggalan suntikan modal kepada eks Bank Century tersebut.

"Pengawasan Bank Mutiara tetap seperti sebelumnya. Tambahan modal sudah dilakukan, seiring itu kinerjanya semakin membaik. Sekarang dalam penyehatan oleh LPS. Kejanggalan yang mana saya nggak ngerti. Jadi sebetulnya harus mitigasi risiko dulu. Tapi kita tetap mengawasi secara intensif dan ketat," paparnya.

Sebelumnya, hasil kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam suntikan modal di Bank Mutiara yang dilakukan akhir tahun lalu.

Pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara diduga tidak sesuai ketentuan. Di antaranya tentang pelaporan kolektabilitas kredit 23 debitur dengan baki debet sebesar Rp 946,74 miliar per 30 Juni 2013. Pelaporan tersebut disebutkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bank Mutiara pun dinilai tidak menyampaikan posisi Kebutuhan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Khususnya pada laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni-November 2013.

Selain itu, BPK menyebut penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya berjalan efektif. Ada kelemahan pelaksanaan restrukturisasi dan penyaluran kredit yang tidak mengikuti peraturan di bidang perbankan. Selain itu BPK melihat adanya kelemahan implementasi good corporate governance (GCG) dari manajemen Bank Mutiara.

(drk/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads