"Banyak sekali korban di pasar modal, entah karena sekuritas atau ada yang nakal ini harus ada perlindungan yang tinggi, dan bagaimana OJK mengatur para profesional. Profesi perlu diatur karena begitu banyak profesi karena itu perlu diskusi," kata Sekjen Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia Haryajid Ramelan saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Dia menjelaskan, pengaturan dan pengawasan terhadap profesi di sektor keuangan merupakan salah satu masukan untuk pengembangan industri jasa keuangan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, industri jasa keuangan saat ini membutuhkan satu otoritas yang mampu mengatasi segala permasalahan di seluruh sektor jasa keuangan, baik di pasar modal, perbankan, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Ini sebaiknya jalan dulu, Indonesia masih butuh lembaga independen, ini sudah berapa banyak pengorbanan untuk bisa mendirikan ini, ini juga ada UU perlindungan konsumen diharapkan bisa mengatasi hal ini," tandasnya.
(drk/dnl)











































