Deputi Komisioner Manajemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryanti mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.
"Surat sudah dilayangkan ke Kementerian Keuangan, masih menunggu pembahasan. Nunggu Pak Menteri," ujar Harti di Jakarta, seperti dikutip detikFinance, Senin (5/5/2014).
Harti menjelaskan, layangan surat tersebut dimaksudkan untuk meminta persetujuan atas permintaan perusahaan yang dinilai tidak mampu memenuhi seluruh ketentuan pungutan OJK. Perusahaan-perusahaan ini dimungkinkan untuk mendapatkan diskon pungutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk besarannya, Harti menyebutkan masih harus menunggu persetujuan Menkeu.
"Sekarang dalam proses kordinasi dengan Menkeu, mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada, tunggu ya," terang dia.
Perlu diketahui, OJK memberikan keringanan pembayaran pungutan kepada perusahaan yang dinilai sedang mengalami kesulitan keuangan berupa penyesuaian pungutan hingga nol persen. Keringanan ini tidak diberikan serta-merta namun perlu dilakukan secara selektif yang kemudian dikoordinasikan kepada Kementerian Keuangan.
Beberapa persyaratan diterapkan pada masing-masing industri. Misalnya untuk bank umum, BPR, dan BPRS. Pada jenis industri keuangan itu, penerima keringanan adalah yang dalam pengawasan khusus; dalam likuidasi, dan dalam upaya penyehatan. Ada pula kriteria yang bila bank dipungut akan mengakibatkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di bawah ketentuan.
Emiten dan perusahaan publik yang dapat disesuaikan pungutannya adalah yang selama tiga tahun terakhir berturut-turut mempunyai modal kerja bersih negatif. Juga, mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset perusahaan.
Untuk asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi disebut mengalami kesulitan keuangan bila risk based capital (RBC) kurang dari 100%. Penyesuaian tarif pungutan ini berlaku tak hanya bagi institusi, namun juga individu.
Pertimbangan untuk membebaskan pungutan itu sejatinya tidak hanya diterapkan pada kondisi kesulitan keuangan, tetapi juga untuk industri keuangan yang kini dinilai perlu dikembangkan oleh OJK. Lembaga keuangan mikro juga dimungkinka bisa masuk dalam penyesuaian.
Penyesuaian juga akan dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan yang dibentuk berdasarkan UU dan pemerintah seperti Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan yang lainnya.
(drk/ang)











































