Bank Persyarikatan Layak Masuk Pengawasan Khusus BI
Sabtu, 18 Des 2004 11:34 WIB
Jakarta - Selain Bank Global, saat ini sedikitnya dua bank lain layak untuk dimasukkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia (BI). Salah satu bank itu adalah Bank Persyarikatan Indonesia yang nota bene milik Muhammadiyah."Ada dua bank yang mengalami permasalahan serius. Salah satunya adalah Bank Persyarikatan Indonesia," kata anggota Komisi XI DPR RI dari PAN Drajat Wibowo di sela-sela diskusi perbankan di Hotel Mandarin, Jl. Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/12/2004). Menurut Drajat, Bank Persyarikatan layak dimasukkan pengawasan khusus karena bank ini sejak lama telah mengalami permasalahan permodalan dan likuiditas yang serius. BI sudah cukup banyak memberikan kelonggaran hingga 1 tahun lebih. Pada awalnya Bank Persyarikatan pada bulan Juli hingga Agustus 2004 lalu telah mengundang investor Malaysia yakni AA Corporation yang bersedia menaruh dana Rp 30 miliar di escrow account. Akan tetapi setelah dilakukan finacial due diligence, ternyata suntikan modal yang dibutuhkan Bank Persyarikatan mencapai Rp 300-400 miliar. "Akhirnya diupayakan menggandeng investor lain yakni Bukopin. Namun karena kedua investor itu melihat kedalaman permasalahan, mereka minta persyaratan bahwa unit-unit usaha Muhammadiyah untuk menempatkan dana sehingga seolah-olah ada jaminan likuiditas," kata Drajat.Dalam pandangan Drajat tidak selayaknya unit-unit usaha Muhammadiyah harus dibebani penempatan dana di Bank Persyarikatan karena persoalan di Bank Persyarikatan bukan persoalan Muhammadiyah."Tidak sepantasnya unit-unit usaha Muhammadiyah diberi beban seperti itu. Karena kalau mereka menempatkan dana di bank ini maka dia akan menempatkan dananya di tempat yang berisiko tinggi," katanya.Ia sendiri meminta BI agar bersikap tegas karena sudah memberi kelonggaran lebih dari setahun. "BI harus lebih tegas lagi untuk memasukkan bank itu ke pengawasan khusus atau Special Surveillance Unit (SSU). Dan segera dipertegas masih bisa diselamatkan atau tidak," katanya.Dalam pandangan Drajat, jika Bank Persyarikatan ini tak bisa diselamatkan maka BI perlu mengambil langkah seperti pembekuan usaha sebagaimana dilakukan atas bank Global. Namun jangan sampai pembekuan usaha/likuidasi membebani Muhammadiyah sebagai organisasi karena hal itu merupakan tanggung jawab individu yang mengurus bank persyarikatan.Selain Bank Persyarikatan, lanjut Drajat, masih ada satu bank lain yang pantas dimasukkan ke unit pengawasan khusus. Bank itu saat ini juga mengalami kesulitan likuiditas karena banyaknya penyelewengan dan pelanggaran-pelanggaran dalam pemberian kredit.Sayangnya Drajat belum bisa menyebut bank tersebut. "Banknya sih kelihatan sehat tapi perilaku pengurusnya banyak melakukan pelanggaran. Mereka sekarang sudah diberi peringatan oleh BI," kata Drajat.
(iy/)











































