Dalam Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, pada pasal 33 disebutkan ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi lainnya.
Apalagi ada pelanggaran maka sanksi pidana kurungan akan diberikan paling lama 1 (satu tahun) dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya kalau di hotel itu quotation (kutipan) saja boleh pakai dolar, bayar tetap rupiah. Kalau pembayarannya pakai dolar itu nggak boleh," ungkap Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs kepada detikFinance, Rabu (28/5/2014)
Ia menuturkan, rupiah adalah lambang dari kedaulatan Negara Indonesia. Untuk itu, UU Mata Uang mengatur bahwa transaksi yang diperbolehkan di Indonesia adalah menggunakan rupiah, bukan mata uang asing.
"Agar berdaulat ya rupiah harus diakui di daerah kita sendiri. Makanya diatur dalam UU," kata Peter.
(mkl/hen)











































