Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, pihaknya bakal mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan menerapkan aturan tersebut.
"OJK mewajibkan semua lembaga keuangan punya unit yang menangani masalah ini jadi nasabahnya bisa tahu kemana harus mengadu," ujar wanita yang akrab disapa Titu ini saat acara kegiatan di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) tentang Pertemuan Contact Person, di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Senin (9/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Februari 2014, kata Titu, sudah ada sedikitnya 820 lembaga jasa keuangan atau 60% dari total 1.368 lembaga jasa keuangan yang telah mendaftarkan Contact Person.
"Agustus semua LJK wajib punya unit pengaduan. Semua person in charge akan mendapat hak akses ke sistem layanan 500655. Jadi mereka difasilitasi password dan akses, bisa mengintip ada pengaduan yang masuk dari OJK. Bapak ibu diminta respon soal pengaduan, apakah sudah, atau sedang di-handle apa tidak tahu. Jadi tahu posisinya di mana. Untuk meminta klarifikasi dan verifikasi," jelas dia.
Titu menambahkan, dari awal terbentuknya OJK hingga saat ini sudah terdapat 14.000 pengaduan dari masyarakat terkait industri jasa keuangan. Dari angka tersebut, sedikitnya ada 1.900 keluhan dari masyarakat terkait industri jasa keuangan baik perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Semua pengaduan dari OJK terdiri 14.000 alur masuk, 80% minta inquiries (minta informasi), 1.900 keluhan. Informasi misal unit link itu apa, manfaatnya apa, bagaimana cara hitung. Ada juga yang sederhana bagaimana mengajukan klaim yang baik, pertanggungan. Pengaduan ini akan semakin lancar, langsung, dan tepat kalau langsung ke industri. Di kemudian hari sebaiknya setiap keluhan bisa ditangani lembaga keuangan masing-masing sehingga lebih memuaskan," cetusnya.
(drk/ang)











































