Perjalanan Panjang Penjualan Bank Mutiara, Bagaimana Nasibmu Kini?

Perjalanan Panjang Penjualan Bank Mutiara, Bagaimana Nasibmu Kini?

- detikFinance
Rabu, 11 Jun 2014 09:20 WIB
Perjalanan Panjang Penjualan Bank Mutiara, Bagaimana Nasibmu Kini?
Jakarta - Proses penjualan divestasi saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) saat ini memasuki tahun keenam. Berdasarkan aturan, mau tidak mau eks Bank Century ini harus terjual meskipun di bawah harga Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Biaya penyelamatan yang merupakan PMS LPS ini sebesar Rp 8,01 triliun, termasuk di antaranya Rp 1,25 triliun disuntikkan pada tanggal 23 Desember 2013 sesuai permintaan Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan permodalan bank sehingga bank memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

Namun, hingga kini, proses penjualan Bank Mutiara ini begitu alot. Saat ini, prosesnya dalam tahap penawaran harga. Sudah ada 11 investor yang menyatakan minat melalui letter of interest. Dari 11 investor tersebut, sudah 10 investor yang mengajukan penawaran harga, terdiri dari enam investor asing dan empat investor lokal.

Selanjutnya, proses penilaian tahap penawaran awal akan dilakukan pada tanggal 5–9 Juni 2014 dan hasilnya akan diberitahukan kepada calon investor sekitar tanggal 12 Juni 2014.

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengaku, di tahun keenam ini, pihaknya tengah berjuang keras untuk bisa menjual Bank Mutiara ini. Konsekuensinya, LPS harus rela Bank Mutiara ini ditawar lebih murah.

"Betul tahun keenam, harga tidak harus sama dengan PMS sesuai UU, kendala teknis tidak ada, paling yang harus diantisipasi adalah persepsi soal kerugian negara. Sampai sekarang kita masih fokus untuk laku di tahun ini," ujar dia kepada detikFinance, Rabu (11/6/2014).

Samsu mengungkapkan, dalam proses penawaran harga ini, pihaknya akan mengevaluasi semua investor yang masuk. Seperti yang sudah disebutkan, LPS akan memilih investor dengan harga terbaik.

"Kalau nama tidak bisa dipublikasikan. Dari 11 investor, ada 10 yang menyampaikan penawaran. Satu yang tidak menyampaikan asing. Untuk yang lain-lain masih dievaluasi, kalau sudah ada hasilnya akan kita info," ucap dia.

LPS selaku pemegang saham Bank Mutiara sempat mengaku kesulitasn menjual saham eks Bank Century ini.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengakui, lamanya proses penjualan Bank Mutiara ini karena banyaknya kasus hukum yang melilitnya. Pihaknya berusaha keras agar segala kasus yang ada bisa diselesaikan dengan baik sehingga memberi keyakinan kepada calon investor untuk mengambil alih kepemilikan bank tersebut.

"Kan memang kita tahu Bank Mutiara ada beberapa kasus hukum seperti Antaboga, atau pemegang saham lama yang bersengketa yang sekarang ada di luar negeri, ini satu tantangan buat kita karena tentunya pembeli ingin beli bank yang sudah bersih," kata dia beberapa waktu lalu.

Kartika menjelaskan, kasus hukum yang melilit Bank Mutiara memang dinilai rumit dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Namun, kata dia, sejauh ini pihaknya selalu memberikan informasi secara transparan kepada publik terkait kondisi Bank Mutiara sebenarnya. Hal ini tentunya menjadi salah satu pertimbangan para investor untuk kemudian bisa menentukan pilihan dalam pengambialihan bank tersebut.

"Sengketa hukum ini memang lama, dan ini masih akan berlanjut hingga Bank Mutiara terjual, tapi kan kita akan disclose kasus-kasus hukum yang ada dan berharap dengan disclose ini tidak akan menutup-nutupi apa yang ada, kita tentunya tidak bisa memprediksi, ini di luar jangkauan kita, tapi kita akan menyelesaikan semaksimal mungkin, memang masih ada beberapa kasus dan mau nggak mau harus ikut pas dijual nanti," jelas dia.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads