Pengamat Ekonomi Universitas Katolik Atma Jaya Prasetyantoko menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perlu campur tangan dalam keputusan terkait pengambilalihan saham eks Bank Century ini. Meskipun pertimbangannya merujuk pada penawaran harga terbaik, namun faktor dominasi asing tidak boleh terjadi di Indonesia.
"Menurut saya OJK harus berpikir ke arah konteks perbankan, menurut saya jangan diberi ke asing. Memang LPS harus memilih dari penawaran tertinggi tapi ada pertimbangan, harus dikelola secara kelembagaan paling tidak sektor keuangan kita, OJK harus punya peran kepada siapa dan berapa," ujar dia saat acara Diskusi Moneter Penjualan Bank Mutiara, Harga Jual VS PMS, di Kawasan SCBD, Jakarta, Senin (16/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat yakin meskipun ada kasus Century, pasti investor asing sangat ngiler masuk ke kita walaupun harus mengeluarkan harga lebih pasti mau karena untuk akses masuk ke sektor perbankan kita. Begitu ada satu bank yang membuka, pasti akan masuk tapi apakah kita akan membiarkan dominasi asing masuk ke kita? Bukan berarti saya anti asing," terang dia.
Terkait hal itu, Pras menambahkan, pihaknya mendorong agar perbankan dalam negeri bisa menjadi pemilik baru Bank Mutiara.
"Bukan sesuatu yang aneh jika Bank Mutiara dimiliki grup perbankan besar dalam negeri. Dimungkinkan meskipun harga yang diajukan lokal tidak sebesar asing tapi paling tidak ada dominasi asing," tandasnya.
Seperti diketahui, LPS sudah meloloskan tujuh calon investor yang lolos babak penawaran awal pembelian dan berhak maju ke tahap selanjutnya yaitu due diligence. Dua dari tujuh investor tersebut merupakan investor lokal.
(drk/ang)











































