Penjualan saham divestasi PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) berjalan alot hingga memasuki tahun keenam. Bank Mutiara sulit terjual karena pertimbangan jual rugi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pengamat Ekonomi Universitas Katolik Atma Jaya Prasetyantoko berpendapat, sulitnya bank ini terjual lantaran LPS selaku pemegang saham masih selalu menghitung untung rugi atas penjualan eks Bank Century ini. Padahal, tidak ada untung rugi dalam penyelamatan sebuah bank saat krisis ekonomi terjadi.
"Rata-rata recovery rate itu 30-40%. Thailand saja 40% recovery rate-nya. Ini emerging country. 2008 ketika global krisis, recovery rate 20%, masa kita mau 100%, jadi sangat tidak masuk akal," kata dia saat acara Diskusi Moneter Penjualan Bank Mutiara, Harga Jual VS PMS, di Kawasan SCBD, Jakarta, Senin (16/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap kejadian pasti ada ongkos. Uang yang dikeluarkan pemerintah itu merupakan ongkos krisis. Jangan harap modalnya balik karena isu politis itu. Pengalaman historis, ketika situasinya krisis, recovery rate-nya pasti lebih rendah," tegas dia.
Selain itu, dia melanjutkan, investor juga pasti lebih banyak pertimbangan untuk mengambilalih bank yang nyaris bangkrut ini.
"Selain terkait kondisi perusahaan itu sendiri juga soal hukum dan politik. Menunjukkan recovery rate pasti lebih rendah ketika krisis. Semakin banyak kasus default, semakin rendah recovery rate-nya," kata Pras.
Dia menambahkan, LPS selaku pemegang saham harus transparan dalam menjalankan proses penjualan Bank Mutiara ini karena ini menyangkut kepercayaan publik.
"Sebetulnya dengan UU LPS, mestinya bisa menjual, 3 tahun pertama sesuai PMS, setelah itu bisa di bawah itu. Mestinya LPS percaya diri dijual di harga pasar. Konteks Bank Century mungkin menjadi ketakutan. Karena ini menyangkut kepercayaan publik jadi prosesnya harus transparan," cetusnya. (drk/ang)











































