Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mendapati uang yang berjumlah sekitar 100.000 dolar Singapura. Uang itu terbagi dalam pecahan 10.000 dan 1.000.
Kasus ini bukan yang pertama melibatkan 10.000 dolar Singapura. Dalam kasus suap Akil Mochtar (Mantan Ketua MK) dan Rudi Rubiadini (Mantan Kepala SKK Migas) pun ada mata uang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI, lanjut Tirta, hanya punya kewenangan untuk mengetahui dari mana asal uang yang masuk ke Indonesia dan untuk apa penggunaannya. "Kalau mencurigakan, baru kita laporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujarnya.
Tirta menegaskan BI tidak berwenang untuk membatasi apalagi melarang peredaran suatu mata uang karena sering digunakan sebagai sarana menyuap. "BI hanya mempunyai kewenangan di dalam negeri, setiap transaksi harus menggunakan mata uang rupiah. Untuk membatasi atau melarang, atau uang tersebut ternyata digunakan untuk alat korupsi, itu di luar wilayah kita," jelasnya.
(hds/dnl)











































