Pecahan tersebut menjadi masalah jika
Menjadi masalah, menurutnya adalah bila uang itu digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Itu pun bukan hanya pecahan tertentu yang dilarang, tapi adalah semua jenis mata uang non rupiah.
"Memang kenapa? Kalau memang diterbitkan di Singapura berarti bisa dipakai kan. Yang nggak boleh dipakai di Indonesia," ujar Ronald kepada detikFinance di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/6/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katakanlah punya tabungan valas, bawa SGD 10.000 itu dia setor, nggak salah menurut UU," tegasnya.
Hanya saja yang menjadi pembatasan adalah bila individu membawa uang dengan pecahan tersebut dari luar, untuk masuk ke dalam negeri. Individu harus melaporkan dulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bertugas di pintu masuk negara.
Kemudian dari pihak DJBC akan melaporkan ke BI untuk meminta persetujuan. "Hukum itu mengatur kalau dia bawa setara SGD 10 ribu atau lebih dia harus declare ke bea cukai. Karena itu harus ada izin BI. Bawa masuk atau bawa pulang," terangnya.
Tapi sejauh ini, Ronald mengaku tidak pernah mengetahui dan melihat uang pecahan SGD 10.000. Ia pun tampak kaget. Sebab sepengetahuannya, tak ada pecahan dengan nominal tersebut diedarkan.
"Saya nggak tahu, ada nggak ya," jawab Ronald.
Seperti diketahui mata uang dolar Singapura pecahan 10.000 kembali hangat diperbincangkan. Ini tidak lepas dari penangkapan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan 5 orang lainnya di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mendapati uang yang berjumlah sekitar 100.000 dolar Singapura. Uang itu terbagi dalam pecahan 10.000 dan 1.000.
Kasus ini bukan yang pertama melibatkan 10.000 dolar Singapura. Dalam kasus suap Akil Mochtar (Mantan Ketua MK) dan Rudi Rubiadini (Mantan Kepala SKK Migas) pun ada mata uang ini.
(mkl/ang)











































