Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, dirinya tidak pernah melihat dan memegang uang pecahan ini. "Nggak pernah lihat dan belum pernah pegang," ungkap Chatib kepada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Maraknya penggunaan uang pecahan ini sebagai alat suap tidak bisa dilarang oleh pemerintah, kecuali untuk transaksi jual beli. Karena sesuai undang-undang, setiap transaksi jual-beli di Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mata uang dolar Singapura pecahan 10.000 kembali hangat diperbincangkan. Ini tidak lepas dari penangkapan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan 5 orang lainnya di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mendapati uang yang berjumlah sekitar 100.000 dolar Singapura. Uang itu terbagi dalam pecahan 10.000 dan 1.000.
Kasus ini bukan yang pertama melibatkan 10.000 dolar Singapura. Dalam kasus suap Akil Mochtar (Mantan Ketua MK) dan Rudi Rubiadini (Mantan Kepala SKK Migas) pun ada mata uang ini.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso pernah mengatakan, uang pecahan SGD 10.000 kerap digunakan untuk sejumlah kasus suap di Indonesia. Singapura memang punya uang pecahan khusus yakni SGD 10.000, yang hanya digunakan kalangan terbatas saja. Tapi anehnya, uang itu malah kerap dijadikan alat suap untuk pejabat di Indonesia.
Di Singapura sendiri uang tersebut tergolong cukup langka karena susah mendapatkannya. Uang pecahan SGD 10.000 ini sudah beredar di dalam negeri sejak zaman Presiden Soeharto. Uang ini dimiliki oleh orang kaya dan pejabat ketika itu.
(dnl/hen)











































