"PPATK meminta BI untuk meningkatkan pengawasannya, terkait temuan uang kertas asing yakni mata uang Singapura SGD 10.000 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan 5 orang lainnya di Hotel Acacia," ucap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikFinance, Kamis (19/6/2014).
Agus mengungkapkan, PPATK meminta BI meningkatkan pengawasan dalam 3 hal terkait peredaran uang SGD 10.000 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, uang pecahan SGD 10.000 kembali hangat diperbincangkan. Ini tidak lepas dari penangkapan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan 5 orang lainnya di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mendapati uang yang berjumlah sekitar 100.000 dolar Singapura. Uang itu terbagi dalam pecahan SGD 10.000 dan SGD 1.000.
Kasus ini bukan yang pertama melibatkan uang pecahan SGD 10.000. Dalam kasus suap Akil Mochtar (Mantan Ketua MK) dan Rudi Rubiadini (Mantan Kepala SKK Migas) pun ada uang pecahan ini.
(rrd/dnl)










































