Sudah 3 Tahun Berlaku, UU Mata Uang Tak Bisa Optimal

Sudah 3 Tahun Berlaku, UU Mata Uang Tak Bisa Optimal

- detikFinance
Kamis, 19 Jun 2014 11:50 WIB
Sudah 3 Tahun Berlaku, UU Mata Uang Tak Bisa Optimal
Batam - Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang telah mengatur kewajiban penggunaan rupiah pada setiap transaksi di Indonesia. Beberapa aturan turunannya juga sudah diterbitkan, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Namun sudah sekitar 3 tahun berlalu, aturan ini tak bisa berjalan optimal. Masih ada sebagian masyarakat, terutama di daerah-daerah perbatasan, yang menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi.

"Dalam dimensi hukum, semua pihak sudah ditentukan untuk terkait di dalamnya. Kementerian, kepolisian, dan BI adalah pelaksananya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas dalam seminar bertajuk Rupiah Lambang Kedaulatan Negara di Batam, Rabu (18/6/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas BI, menurut Ronald, adalah memastikan uang dapat beredar sampai ke tangan warga negara. Uang yang diedarkan juga harus dalam kondisi yang masih bagus dan tidak lusuh. Sosialisasi pun dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang pengunaan uang yang baik dan benar.

"Tugas kita adalah mengedarkan uang, memastikan uang yang layak dipergunakan," sebutnya.

Beberapa kementerian juga dilibatkan dalam UU ini. Seperti Kementerian Keuangan yang menjaga transaksi valuta asing (valas) oleh pemerintah. Termasuk juga kepada perusahaan BUMN seperti Pertamina, PLN, PGN, dan yang lainnya.

Kepolisian juga mengambil peran dalam implementasi UU. Aparat penegak hukum ini lah yang mengawasi transaksi non rupiah di lapangan. Sebab ada unsur pidana yang terkandung di dalamnya, sehingga harus melibatkan kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Kamil Razak menuturkan ada 2 jenis pasal yang menjadi tanggung jawab pihaknya. Yaitu pasal 33 dan 34 terkait transaksi non rupiah di Indonesia dan pasal 35 dan 37 terkait tindakan pemalsuan uang.

Kedua pelanggaran ini diganjar sanksi berbeda. Pelanggaran transaksi uang dikenakan hukuman minimal 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Kemudian pemalsuan uang dengan hukuman minimal 5 tahun penjara sampai seumur hidup.

"Yang sekarang berjalan optimal itu baru penindakan untuk pemalsuan uang. Namun untuk pelanggaran transaksi memang belum sepenuhnya diawasi," kata Kamil.

Kurang optimalnya pengawasan, menurut Kamil, dikarenakan sosialisasi aturan yang tidak penuh. Bahkan dia menuturkan, banyak aparat kepolisian yang sepertinya belum membaca aturan sehingga mekanisme pengawasan di lapangan pun masih sulit.

"Aparat hukum masih banyak yang belum membaca UU ini, padahal harusnya wajib hukumnya UU itu sudah dijalankan. Jadi jangankan masyarakat luas, tapi banyak aparat hukum juga belum baca," ungkapnya.

Pengamat pasar keuangan Farial Anwar menambahkan, pelaksanaan UU ini tidak bisa ditunda lagi. Bila dibiarkan, maka masyarakat akan tetap bertransaksi dengan valas dan dampaknya adalah pelemahan nilai tukar rupiah.

"Menurut saya UU ini tidak bisa lagi ditunda. Berdampak negatif terhadap perekonomian kita," tegas Farial.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads