"Saya harus jujur, belum tampak, belum kelihatan manfaatnya tapi malah beban. Iuran OJK yang sebelumnya tidak ada, sekarang ada. Ini membebani," tegas Sigit saat Acara Evaluasi 1 Tahun: Menimbang Manfaat OJK, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Sigit menambahkan, melalui peraturan OJK seluruh industri jasa keuangan termasuk perbankan ditarik pungutan sebesar 0,03-0,45% dari aset. Hal ini cukup membebani industri perbankan. Apalagi, kata dia, perbankan merupakan kontributor utama penyumbang pungutan OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengungkapkan, pihaknya sulit menyampaikan aspirasi menyuarakan suara perbankan terhadap kebijakan OJK. "Itu beratnya jadi Ketum Perbanas, saya 3 periode menjabat mengalahkan SBY. Bukan saya hebat, tapi karena tidak ada yang mau. Mewakili suara industri yang bertentangan dengan regulator, sementara ada fit and proper dari OJK, kalau mengkritik dan kasih masukan bisa-bisa fit and proper tidak lulus," tuturnya.
OJK, lanjut Sigit, perlu mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak pro industri. "Pilihan memisahkan pengawasan dari bank sentral memang banyak tantangannya. Seperti di Australia, Korea, Inggris, Jepang sudah menerapkan itu, tapi lebih banyak yang tidak memisahkan. Memang harus kerja keras," tandasnya.
(drk/hds)











































