Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, terbentuknya OJK ini menjadi regulator penting yang mengawasi seluruh kegiatan sektor jasa keuangan. Untuk itu, perlu ada lembaga independen khusus yang mengawasi kinerja OJK ini.
"Harus ada lembaga independen yang mengawasi penggunaan anggaran OJK, kinerja, pengawasan lembaganya, harus ada lembaga resmi secara UU sehingga ada kekuatan hukum," kata Sigit dalam Acara Evaluasi 1 Tahun Menimbang Manfaat OJK, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Sigit menjelaskan, selama ini belum ada lembaga atau institusi khusus yang secara resmi mengawasi segala kegiatan OJK. Pembentukan ini, dinilai akan mampu mengevaluasi kinerja OJK secara independen.
Hal tersebut juga merujuk pada pengalaman krisis di tahun 1998 dan 2008 di mana sektor keuangan di Indonesia mengalami guncangan. Efeknya, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator perbankan pada waktu itu harus mengambil pilihan apakah menyehatkan sebuah bank yang terancam bangkrut atau justru menutupnya.
"Krisis 1998 banyak bank tutup dan dianggap BI tidak mampu mengatasi sehingga terbentuklah OJK. Kasus Bank Century soal sistemik dan tidak sistemik. Jadi suatu lembaga resmi perlu. Kalau merujuk sekarang ini menjadi beban pemerintah yang ada. Bagaimana fondasi BI dan OJK harus selaras, pengawasan terhadap OJK perlu dilakukan," pungkasnya.
(drk/ang)











































