OJK Terima Setoran Rp 379,9 Miliar dari Industri Keuangan

OJK Terima Setoran Rp 379,9 Miliar dari Industri Keuangan

- detikFinance
Senin, 23 Jun 2014 16:28 WIB
OJK Terima Setoran Rp 379,9 Miliar dari Industri Keuangan
Jakarta - Per kuartal I-2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima Rp 379,9 miliar pungutan dari seluruh industri jasa keuangan. Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK Harti Haryani menyebutkan, angka pungutan tersebut paling besar berasal dari sektor perbankan yang mencapai Rp 202,899 miliar.

"Total uang yang masuk dari industri keuangan hingga kuartal I-2014 mencapai Rp 379,9 miliar, paling besar dari perbankan," kata Harti saat Acara Laporan Kerja OJK Triwulan I-2014, di Gedung OJK, Jakarta, Senin (26/6/2014).

Harti menilai, perbankan sangat taat dalam melakukan pembayaran pungutan OJK. "Mulai dari bank umum, konvensional, syariah, yang jumlahnya 1.927 yang bayar 99%. Bank umum dan syariah sudah 100% bayar, bank asing 100%. Total iuran yang masuk Rp 202,899 miliar," terang dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di sektor pasar modal, lanjut Harti, sudah 84% yang membayar pungutan dengan nilai Rp 133,8 miliar. Sedangkan untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB), yang membayar sudah mencapai 85,26% dengan nilai Rp 43,1 miliar.

Harti menambahkan, bagi yang telat membayar pungutan akan dikenakan denda 2% dari nilai yang dibayarkan. Namun, OJK juga perlu melihat penyebab keterlambatan pembayaran ini, yang bisa menjadi penilaian apakah akan dikenakan denda atau tidak.

"Yang telat kena denda. Sesuai dengan PP di OJK, kena 2% dari nilai yang dibayarkan. Tapi kan ada wacana kalau memang kesulitan bisa melapor ke kita, kita terbuka," tandasnya.

(drk/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads