"Total uang yang masuk dari industri keuangan hingga kuartal I-2014 mencapai Rp 379,9 miliar, paling besar dari perbankan," kata Harti saat Acara Laporan Kerja OJK Triwulan I-2014, di Gedung OJK, Jakarta, Senin (26/6/2014).
Harti menilai, perbankan sangat taat dalam melakukan pembayaran pungutan OJK. "Mulai dari bank umum, konvensional, syariah, yang jumlahnya 1.927 yang bayar 99%. Bank umum dan syariah sudah 100% bayar, bank asing 100%. Total iuran yang masuk Rp 202,899 miliar," terang dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harti menambahkan, bagi yang telat membayar pungutan akan dikenakan denda 2% dari nilai yang dibayarkan. Namun, OJK juga perlu melihat penyebab keterlambatan pembayaran ini, yang bisa menjadi penilaian apakah akan dikenakan denda atau tidak.
"Yang telat kena denda. Sesuai dengan PP di OJK, kena 2% dari nilai yang dibayarkan. Tapi kan ada wacana kalau memang kesulitan bisa melapor ke kita, kita terbuka," tandasnya.
(drk/hds)











































