Banyak BPR 'Cekak', OJK Perketat Aturan

Banyak BPR 'Cekak', OJK Perketat Aturan

- detikFinance
Senin, 23 Jun 2014 17:04 WIB
Banyak BPR Cekak, OJK Perketat Aturan
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali mengkaji aturan mengenai pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) termasuk permodalan dan pembentukan kepengurusan serta manajemen risikonya. Hal ini merujuk pada banyaknya BPR yang permodalannya minim sehingga berisiko kolaps.

Head of Department of Banking Research OJK Gandjar Mustika mengungkapkan, saat ini jumlah BPR di seluruh Indonesia mencapai 1.650. Sebagian dari angka tersebut tidak sehat.

"Sekarang jumlah BPR sekitar 1.650, sebagian besar sehat, sebagian ada yang tidak sehat. Ya sebagai antisipasi juga kita akan bentuk GCG untuk BPR. Misal kurang direksi, proses di dalamnya kurang bagus, jadi kepengurusan kurang bagus, misal ada risiko, ini akan kita cegah, kemudian tingkat kesehatan bank juga, permodalan juga," kata Gandjar saat Acara Laporan Kinerja OJK Triwulan I-2014, di Gedung OJK, Jakarta, Senin (26/6/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tahun 2007-2013 sudah ada 182 BPR yang ditutup dan dicabut izin usahanya karena terdapat masalah. Salah satunya mengenai permodalan.

"Yang ditutup itu ya bisa karena modalnya kurang, itu ada fraud juga dan itu sudah ditinjaklanjuti, pengurusnya pun sudah kena sanksi tidak boleh masuk perbankan lagi," ujarnya.

Dulu, kata Gandjar, otoritas keuangan memang gencar memperbanyak perbankan di Indonesia karena masih banyak masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan. Namun saat ini dengan berkembangnya teknologi hal itu pun sudah tidak berlaku. Maka itu, Gandjar menyebutkan, akan mengatur permodalan BPR yang sudah tidak lagi sehat agar mencegah risiko-risiko yang ada.

"Dulu strateginya ingin memperbanyak bank karena masyarakat belum terlayani, sekarang pakai branchless banking, lebih mudah," katanya.

Karena itu OJK akan segera merampungkan perbaikan aturan mengenai BPR ini di akhir 2014, sehingga awal 2015 aturan yang baru sudah bisa diterapkan.

"Kita lagi merevisi masterplan lembaga keuangan kita. Tahun ini akan dikelarkan, bedanya akan ada penyempurnaan. Ini terkait dengan risk management juga. Kami targetkan rancangannya awal tahun depan bisa diterapkan," ungkapnya.

Dalam perbaikan aturan tersebut, Gandjar memaparkan akan dibahas soal kelembagaan bagaimana jumlah batas maksimal pemegang saham pengendali, batas minimum modal disetor dan modal inti bagi BPR, dan sebagainya.

"Jaringan kantor perizinan juga kita akan perbaiki. Ini untuk meningkatkan daya saing, ada ketentuan modal minimum, ini beda-beda tiap daerah, ini dalam rangka meningkatkan kinerja BPR, dengan permodalan yang kuat bisa meningkatkan daya saing dan tahan terhadap risiko, bank konvensional dan BPR akan kita tingkatkan aturannya," jelas dia.

Nantinya, Gandjar menambahkan, untuk BPR modal disetor minimal di atas Rp 4 miliar, sementara modal inti harus di atas Rp 6 miliar. Namun, itu semua tergantung dari zona wilayah.

"Modal disetor harus lebih kuat lagi. Lagi dihtiung tetapi ada skala di atas Rp 4 miliar minimal, di Jakarta Rp 5 miliar, BPR kan kecil modalnya, sedikit jadi dia nggak bisa membiayai. Sekarang kan paling modal Rp 500 juta. Modal inti di atas Rp 6 miliar. Saat ini modal inti Rp 3-4 miliar, akan diperkuat lagi. Tergantung zonanya, lagi kita hitung lagi," pungkasnya.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads