Tawarkan Produk Lewat SMS, 5 Bank dan 3 Multifinance Ditegur OJK

Tawarkan Produk Lewat SMS, 5 Bank dan 3 Multifinance Ditegur OJK

- detikFinance
Senin, 23 Jun 2014 17:45 WIB
Tawarkan Produk Lewat SMS, 5 Bank dan 3 Multifinance Ditegur OJK
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegur 5 bank umum dan 3 perusahaan pembiayaan (multifinance) terkait penawaran produk keuangan melalui layanan pesan singkat atau SMS. Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Lucky Hadibrata menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada masing-masing lembaga keuangan tersebut.

Hasilnya, kata Lucky, sudah berkurang bahkan nyaris tidak ada lagi tawaran produk dari perusahaan dimaksud. "Ada 5 bank dan 3 multifinance yang melakukan ini. Saya sudah menyampaikan teguran dan menyurati mereka. 1 Juli sudah harus berhenti. Saat ini sudah berkurang bahkan sudah menyetop," tuturnya saat acara Laporan Kinerja OJK Triwulan I-2014, di Gedung OJK, Jakarta, Senin (26/6/2014).

Lucky mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa lembaga terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah terulangnya modus yang sama dalam penawaran produk keuangan. "Terkait penawaran-penawaran produk lewat SMS kita sudah kerjasama dengan Kemenkominfo, provider, dan konsumen sendiri, sehingga bisa melakukan perbaikan-perbaikan. Kita lakukan suatu pengaturan untuk pencegahannya," terang dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke depan, lanjut Lucky, pihaknya juga meminta kepada lembaga yang telah digandengnya untuk menjaga kerahasiaan data nasabah seperti nomor telepon. "Ada perusahaan dan perorangan dan memang menawarkan produk melalui SMS. Kita sudah MoU dengan pihak-pihak terkait untuk atur kerahasiaan nasabah, nanti kita bisa membuat aturan untuk melarang nomor-nomor tidak tercatat agar tidak bisa masuk ke telepon kita. Dengan langkah-langkah ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan pihaknya meminta kepada para pelaku jasa keuangan untuk tidak lagi menawarkan produk melalui SMS. Aktivitas ini dinilai mengarah ke meresahkan masyarakat.

OJK, lanjut Muliaman, meminta lembaga jasa keuangan untuk meninjau kembali kerja sama dengan pihak ketiga yang melaksanakan penawaran produk melalui SMS atau telepon. Penawaran harus dilakukan dengan terlebih dulu mendapatkan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen.

Muliaman menilai maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telpon sudah mengarah pada kondisi yang meresahkan masyarakat. "Penggunaan data nomor telepon oleh pihak ketiga tersebut ditengarai dari berbagai sumber yang diperoleh secara resmi atau penggunaan database nomor telepon yang banyak dijual di pasaran umum," katanya.

(drk/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads