OJK Sebut Butuh Peran Asing untuk Kembangkan Industri Asuransi Domestik

OJK Sebut Butuh Peran Asing untuk Kembangkan Industri Asuransi Domestik

- detikFinance
Selasa, 24 Jun 2014 12:30 WIB
OJK Sebut Butuh Peran Asing untuk Kembangkan Industri Asuransi Domestik
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang kepemilikan asing di industri asuransi dalam negeri melalui perusahaan patungan atau joint venture. Kepemilikan asing dalam perusahaan ini bisa mencapai 80%.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede mengungkapkan, peran asing dalam industri asuransi memang dibutuhkan. Hal ini tak lain untuk pengembangan industri asuransi di dalam negeri yang belum terlalu dalam.

"Kita tidak boleh menolak orang asing datang. Kalau bawa ilmu, branding, untuk lebih baik kenapa tidak. Kami tidak ingin bisnis ini tidak fair," kata Dumoly saat seminar Tren Asuransi Umum Menghadapi MEA 2015 di Ballroom Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dumoly menegaskan, peran asing dalam industri ini jangan dilihat berdasarkan sentimen suka atau tidak suka. "Asing masuk bukan soal suka tidak suka, tapi untuk perkembangan bisnis asuransi itu sendiri," tegasnya.

Kepemilikan asing dalam perusahaan joint venture asuransi di Indonesia, lanjut Dumoly, diperbolehkan hingga 80%. Pengaturan seperti ini juga berlaku di sejumlah negara seperti Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.

"Kepemilikan asing bisa 80% di Indonesia. Kalau di Malaysia 70%, Filipina bisa 100% tapi ada syarat-syaratnya, Singapura juga 100%, Thailand 49%. Di Thailand kalau lebih dari itu harus izin Menkeu. Kita silakan 80%, karena kita mencintai investor dan mempersilakan investor masuk," jelas dia.

Keterbukaan kepemilikan asing ini, demikian Dumoly, intinya bertujuan untuk menarik investor sehingga bisa mengembangkan industri asuransi dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja. "Batas kepemilikan asing diatur 80% agar menarik investor asing, menciptakan lapangan kerja bagi profesional asuransi, memperluas pasar, serta bagaimana produk asuransi kita bisa dikenal di luar negeri," katanya.

Sejumlah investor asing, ungkap Dumoly, tak lama lagi akan masuk ke pasar asuransi Indonesia. "Dalam waktu tidak lama lagi, Jepang, Tiongkok, Eropa akan memperkenalkan produk untuk diadopsi di sini. Siapa tahu bisa acceptable untuk berkembang di sini," katanya tanpa menyebutkan nama perusahaan secara rinci.

Namun begitu, tambah Dumoly, produk-produk dan tenaga kerja lembaga asuransi asing harus seizin OJK. Ini agar kesehatan industri asuransi tetap terjaga.

"Produk dan tenaga asing harus izin OJK, ada barrier dan kualitas yang kita harapkan. Tenaga kerja asing diperbolehkan untuk direksi dan tenaga ahli. Ada kewajiban untuk holding knowledge kepada pegawai lokal," kata dia.

(drk/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads