Untuk mitigasi terhadap risiko fluktuasi nilai tukar, BNI dan Garuda sepakat melakukan transaksi lindung nilai berupa Cross Currency Swap (CCS) senilai Rp 500 miliar dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun atas pokok utang dan bunga pinjaman. Demikian dikutip dari siaran pers BNI yang diterima detikFinance di Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Menurut keterangan tersebut, transaksi lindung nilai ini mendesak untuk dilakukan mengingat ketidakpastian di pasar keuangan internasional yang dapat memberi dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Ada ekspektasi bahwa Bank Sentral Amerika Serikat (The Federal Reserves) akan menaikkan suku bunga acuan sehingga ada potensi penarikan keluar dana valas dari emerging markets.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwoko Singoastro, Direktur Tresuri & IF BNI, mengatakan bahwa Task Force Stabilisasi Valas BUMN, yang terdiri dari BI, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank BUMN, dan beberapa perusahaan BUMN, telah aktif mengkaji potensi transaksi lindung nilai. Pada 25 September 2013 dikeluarkan Peraturan Menteri BUMN No PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN, yang diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia No 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank pada 7 Oktober 2013.
Namun, berdasarkan data BI, dari total 138 BUMN baru 2 yang telah melakukan lindung nilai. Dalam rangka mendukung langkah BI dan pemerintah, BNI telah membangun infrastruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai. Transaksi CCS dengan Garuda Indonesia ini adalah salah satu upaya BNI untuk menawarkan solusi lindung nilai kepada perusahaan BUMN.
(hds/ang)











































