Ini Langkah Pelindo II Hilangkan Transaksi Valas di Tanjung Priok

Ini Langkah Pelindo II Hilangkan Transaksi Valas di Tanjung Priok

- detikFinance
Selasa, 01 Jul 2014 10:05 WIB
Ini Langkah Pelindo II Hilangkan Transaksi Valas di Tanjung Priok
Jakarta -

Pemerintah akhirnya memberikan waktu selama 3 bulan untuk PT Pelindo II selaku penanggung jawab Pelabuhan Tanjung Priok agar menghapuskan segala transaksi dengan dolar Amerika Serikat (AS) dan valuta asing lainnya. Apa yang akan dilakukan Pelindo?

Pelindo menjamin akan menertibkan penggunaan mata uang selain rupiah di pelabuhan. Ini merupakan bukti kepatuhan untuk menaati Undang-undang nomor 7/2011 tentang Mata Uang yang seharusnya sudah diimplementasikan sejak diterbitkan 3 tahun lalu.

"Sudah diputuskan untuk penggunaan rupiah di pelabuhan. Kita akan patuh dengan regulasi," tegas Sekretaris Perusahaan PT Pelindo II, Rima Novianti kepada detikFinance, Selasa (1/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sasaran utama BUMN ini adalah sosialisasi kepada perusahaan pelayaran agar pembayaran Terminal Handling Charge (THC) dapat menggunakan rupiah. Tidak seperti selama ini yang menggunakan dolar AS

"Kita cuma perlu sosialisasi karena akan berkaitan dengan shipping line untuk pembayaran THC. Jadi harus dikasih tahu ke mereka," katanya.

Kendala yang dihadapi, menurut Rima, tidak terlalu berat. Asalkan perusahaan pelayaran tersebut mau mengikuti aturan di dalam negeri maka tidak ada masalah. "Nggak ada kendala seharusnya kalau shipping line itu mau gunakan rupiah," ujarnya.

Seperti diketahui, Pelindo terlibat dalam 2 bagian yaitu jasa pelayanan untuk sisi darat dan laut. Sisi laut terkait dengan aktivitas bongkar muat dari setiap kapal yang datang.

Praktik di lapangan, setelah pelayanan diberikan maka pihak kapal akan membayar Container Handling Charge (CHC). Pembayarannya adalah menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) dengan tarif US$ 83 per peti kemas.

Kemudian pihak kapal akan melimpahkan biaya ke eksportir ataupun importir. Biaya yang disebut Terminal Handling Charge (THC) ini sekitar US$ 93 per peti kemas. "Jadi aktivitas ini yang disebutkan menggunakan dolar AS," tegas Rima.

Sementara sisi darat adalah penyimpanan peti yang telah dibongkar sampai ditarik oleh importir. Sejauh ini untuk aktivitas di darat, menurut Rima, sudah menggunakan mata uang rupiah.

"Kalau sudah di darat itu pakai rupiah. Importir membayar pakai rupiah," sebutnya.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads