Terbesar dalam Sejarah, Bank Ini Didenda Pemerintah AS Rp 90 Triliun

Terbesar dalam Sejarah, Bank Ini Didenda Pemerintah AS Rp 90 Triliun

- detikFinance
Selasa, 01 Jul 2014 10:55 WIB
Terbesar dalam Sejarah, Bank Ini Didenda Pemerintah AS Rp 90 Triliun
Foto: Reuters
Washington - Bank asal Prancis, yaitu BNP Paribas dinyatakan bersalah oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), karena melanggar embargo sanksi AS dan Eropa Barat ke Iran, Sudan, dan negara lain.

Sanksi yang dikenakan kepada BNP Paribas adalah US$ 8,9 miliar atau sekitar Rp 90 triliun. Ini merupakan sanksi terbesar sepanjang sejarah AS.

Departemen Kehakiman AS mengatakan, BNP Paribas menyembunyikan ribuan transaksi dengan 2 negara, seperti Myanmar dan Kuba sepanjang 2004-2012. Ini melanggar aturan hukum AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah kasus kriminal ekonomi di AS.

"BNP melakukan transaksi tersembunyi, dan menutupinya, serta menipu otoritas AS," ujar Jaksa Umum Eric Holder dilansir dari AFP, Selasa (1/7/2014).

Transaksi yang dilakukan oleh BNP ini dianggap AS merusak keamanan nasional di Negeri Paman Sam.

Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI) James Comey mengatakan hukuman ini juga menjadi pesan kepada pemegang saham, untuk menuntut perilaku yang lebih baik dari manajemen BNP Paribas.

"Uang US$ 9 miliar adalah uang anda," ujar Comey kepada investor BNP.

Denda ini bakal berdampak besar kepada laba BNP, yang merupakan bank dengan kapitalisasi pasar terbesar di Prancis.

(dnl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads