Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro mengatakan pengguna jasa pelabuhan harus menggunakan dolar AS dengan nomor seri baru. Pihak perusahaan pelayaran tidak akan mau menerima dolar AS dengan seri yang lama.
"Kan dolar AS itu selalu ada yang baru. Nah itu kan merepotkan pengusaha. Karena cari seri baru itu kan susah. Kalau bayar pakai seri lama nggak diterima," ungkap Toto kepada detikFinance, Selasa (1/7/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan tidak boleh ada lipatan dan lusuh. Kan berebut orang cari dolar yang bagus. Permintaan pun makin naik," ujarnya.
Di samping itu perusahaan eksportir juga rugi dengan ketentuan penggunaan dolar di pelabuhan, alasannya pendapatan eksportir berasarl dari rupiah, sedangkan untuk membayar biaya jasa di pelabuhan harus pakai mata uang dolar. Apalagi saat ini, nilai tukar rupiah cenderung melemah terhadap dolar AS, dampaknya pengeluaran eksportir menjadi membengkak.
"Jelas kan kita rugi. Perhitungan awal kita untuk THC bayar segini, kalau rupiah melemah kan jadi naik. Pengusaha rugi," kata Toto.
Diketahui, THC merupakan pungutan oleh perusahaan pelayaran terhadap perusahaan eksportir atau pun importir. Tarif THC berkisar pada US$ 93 per peti kemas (ukuran 20 feet).
Di dalam tarif THC ada biaya container handling charge (CHC) dengan tarif US$ 83 per peti kemas ditambah dengan biaya lainnya yang dihitung oleh perusahaan pelayaran.
(mkl/hen)











































