Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin menilai aktivitas ini akan berdampak pada harga barang impor. Sebab, ada biaya tambahan yang dilimpahkan dari pengusaha kepada barang yang akan dijual kepada konsumen.
"Karena dengan dolar, kalau rupiah melemah maka pengusaha akan ada biaya tambahan. Pengusaha tidak mau rugi, jadi dilimpahkan ke barang," katanya di kantor pusat BPS, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja seenaknya naikkan harga barang karena tarif charge yang ikut tinggi. Alasannya mungkin pada biaya angkutan," jelasnya.
Suryamin mengatakan, porsinya terhadap harga barang mungkin tidak terlalu besar karena biaya angkutan dikenakan per kontainer. "Porsi kenaikanya mungkin kecil. Tapi tetap saja jadi mahal dibandingkan negara asal produksinya," kata Suryamin.
Di Pelabuhan Tanjung Priok, setelah pelayanan diberikan maka pihak kapal akan membayar Container Handling Charge (CHC). Pembayarannya adalah menggunakan dolar AS dengan tarif US$ 83 per peti kemas.
Kemudian pihak kapal akan melimpahkan biaya ke eksportir ataupun importir. Biaya yang disebut Terminal Handling Charge (THC) ini sekitar US$ 93 per peti kemas. Karena ada biaya tambahan setelah CHC.
(mkl/hds)











































