Dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah. Aturan ini juga menyertakan sanksi jika ada pelanggaran, seperti kurungan dan denda.
Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan, pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini adalah Bank Indonesia (BI), sesuai dengan yang tertera pada UU. Di samping itu, Kepolisian juga harus bertanggung jawab karena terkait dengan fungsi pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak-pihak tersebut tidak menjalankan perintah UU Mata Uang secara maksimal. Maka dari itu, selama tiga tahun berjalan tak ada penindakan yang terlihat.
"Sosialisasi dilakukan tidak secara maksimal, itu penyebabnya. Pengawasan pun demikian," tegas Arif.
Sementara itu, bila yang terjadi adalah di pelabuhan, maka PT Pelindo II (Persero) juga sebagai pihak yang bertanggung jawab. Apalagi mengingat Pelindo merupakan perusahaan milik negara.
"Kalau transaksi itu dilakukan oleh Pelindo yang merupakan perwakilan negara sebagai BUMN, itu kan tidak bisa. Harusnya BUMN berikan contoh sebagai perwakilan negara," tuturnya.
Arif menilai, tidak adanya ketegasan dari para pelaksana akhirnya membuat UU Mata Uang tidak berjalan efektif. "Memang tidak ada penekanan untuk memberikan teladan terhadap semua orang di negara ini, dari pemerintah dan BUMN," tukasnya.
(mkl/hds)











































