Agenda pertemuan ini adalah melaporkan hasil rapat koordinasi tentang hedging yang dilaksanakan pertengahan bulan lalu. Dalam rakor tersebut, sudah ditetapkan sejumlah kriteria yang membuat hedging tidak termasuk sebagai kerugian negara.
"Apabila hedging dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, akuntabel, kredibel, konsisten, dan tidak ada gratifikasi, maka tidak dapat ditafsirkan sebagai kerugian negara," kata Rizal di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Martowardojo menambahkan, hedging ini sudah ditunggu oleh banyak pihak termasuk BUMN. Beberapa BUMN punya pinjaman luar negeri yang besar. Tanpa lindung nilai, nilai pinjaman mereka akan terpengaruh seiring perubahan kurs. Ini tentunya menjadi beban ketika nilai tukar rupiah melemah.
"Sebagaimana diketahui, BUMN cukup banyak pinjaman luar negeri tapi penerimaan usahanya bukan dalam valas. Mereka perlu melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar," kata Agus.
Tidak hanya BUMN, pemerintah juga membutuhkan hedging untuk mengelola utang luar negeri. "Negara juga mempunyai pinjaman dalam valas yang besar dan pinjaman itu juga tidak ada lindung nilainya," ujar Agus.
Oleh karena itu, Agus mengapresiasi bahwa kini sudah ada kesepakatan hedging tidak termasuk kerugian negara. Sebelumnya, masalah kerugian negara ini yang membuat hedging sulit terlaksana. Ketika risiko yang diberi lindung nilai tidak terjadi, premi sudah terlanjur dibayarkan sehingga ada anggapan terjadi kerugian negara.
"Dengan adanya kesepakatan untuk bisa melaksanakan lindung nilai dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan dilakukan dengan taat asas ini adalah satu solusi yang ditunggu-tunggu. Kami menyambut baik karena sebagai regulator, pelaku, dan juga auditor dan penegak hukum semuanya sepakat bahwa ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak dikategorikan kerugian negara," jelas Agus.
(hds/hen)











































