Sayangnya, tiga tahun sejak diterbitkan, UU tersebut belum berjalan optimal. Banyak pihak yang masih urung gunakan rupiah dan lebih memilih dolar AS sebagai alat transaksi.
Pengamat ekonomi Farial Anwar menilai, kondisi ini disebabkan kebiasaan yang sudah mengakar. Perlu diberikan obat yang ampuh untuk mengatasinya dibanding sekedar menerbitkan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa serta Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan daftar kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Para calon pemimpin negara itu juga memiliki kekayaan dalam bentuk dolar AS.
Prabowo, calon presiden nomor urut 1, tercatat punya kekayaan dalam valas sebesar US$ 7.503.134. Disusul oleh Jusuf Kalla, calon wakil presiden nomor urut 2, dengan kekayaan valas US$ 700.613. Lalu ada Hatta Rajasa, calon wakil presiden nomor urut 1, yang punya kekayaan valas senilai US$ 75.092. Terakhir, Joko Widodo, calon presiden nomor urut 2, memiliki kekayaan valas bernilai US$ 27.633.
"Harusnya pejabat-pejabat itu yang memberikan contoh. Jangan cuma terbitkan UU terus orang disuruh patuhi. Berikan contoh yang baik untuk masyarakat, agar orang ikut menggunakan rupiah," tegasnya saat dihubungi detikFinance, Rabu (2/7/2014).
Gambaran lainnya juga terlihat pada aksi penyuapan yang sekarang menggunakan dolar AS. Bahkan mata uang dolar Singapura pecahan 10.000 juga kerap kali dipakai sebagai sarana untuk menyuap.
"Mana ada lagi sekarang yang mau disuap pakai rupiah? Koruptor itu kalau mau menyuap pakai dolar AS, harus seri terbaru. Lihat saja kemarin soal apel washington dan apel malang. Pejabatnya saja tak mau rupiah apalagi rakyatnya," jelas Farial.
Kemudian, BUMN yang merupakan bagian dari negara juga tidak luput dari kebiasaan menggunakan mata uang asing. Farial mencontohkan PT Pelindo, PT Pertamina, dan PT PLN harusnya dapat meniadakan transaksi dolar di dalam negeri.
"Sekarang bagaimana kita menyuruh perusahaan swasta pakai rupiah, kalau BUMN kita masih pakai dolar? BUMN harusnya berikan contoh, pemerintah bisa langsung perintah itu," tuturnya.
(mkl/hds)











































