Agung Kuswandono, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menilai praktik ini hanya masalah kemudahan dalam berbisnis. "Itu hanya masalah bisnis. Kalau menggunakan dolar tidak terpengaruh oleh naik turunnya rupiah. Kalau pakai rupiah, begitu dolar naik, klenger rupiahnya," katanya kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Menurut Agung, hal itu yang menyebabkan banyak perusahaan yang terkait dengan pelabuhan masih menggunakan dolar AS. Bukan hanya PT Pelindo II (Persero) saja, perusahaan-perusahaan lain pun melakukan hal serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Bea dan Cukai sendiri, lanjut Agung, tidak menerima dolar AS untuk pembayaran bea masuk. "Kami pasti rupiah. Orang mengimpor barang dalam bentuk dolar, lalu dihitung berdasarkan NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk). Itu nanti dikalikan dengan kurs rupiah yang saat berlaku," paparnya.
Untuk penegakan aturan penggunaan rupiah di pelabuhan, Agung menegaskan bukan kewenangan Ditjen Bea dan Cukai.
"Bukan urusan kami, dengan Pelindo juga tidak ada urusan. Kami dengan importir, mereka bayar pakai apa saja pasti kembalinya rupiah. Di kami, pasti dikalikan dengan rupiah," jelasnya.
(mkl/hds)











































