Tak Hanya di Pelabuhan, Lembaga Pemerintah dan BUMN Sering Pakai Dolar

Tak Hanya di Pelabuhan, Lembaga Pemerintah dan BUMN Sering Pakai Dolar

- detikFinance
Rabu, 02 Jul 2014 19:44 WIB
Tak Hanya di Pelabuhan, Lembaga Pemerintah dan BUMN Sering Pakai Dolar
Agus Martowardojo, Gubernur BI
Jakarta - Indonesia sudah memiliki UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Di dalamnya, ada aturan kewajiban menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi yang dilakukan di dalam negeri.

Namun faktanya, masih ada transaksi yang dilakukan dengan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS). Tidak hanya di wilayah yang berbatasan dengan negara lain, di ibu kota negara juga terjadi. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah lokasi yang marak penggunaan dolar AS.

Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas yang mengedarkan uang? Agus Martowardojo, Gubernur BI, mengatakan dalam UU Mata Uang sebenarnya ada pengecualian. Boleh menggunakan mata uang asing, asal sudah diperjanjikan secara tertulis. Ketentuan ini tertulis di pasal 23 ayat 2. Biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan asing atau non residen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ingin menjalankan transaksi, apakah pembayaran ataupun transaksi dalam valuta asing, diperbolehkan asal sesuai UU. Sudah diatur apa saja yang dapat dikontrak antara pihak untuk kemudian diperkenankan melakukan transaksi dalam valas," kata Agus di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa banyak perusahaan domestik yang bertransaksi dengan mata uang asing. "Di Indonesia begitu banyak transaksi antar perusahaan-perusahaan yang masuk kategori perusahaan residen atau dalam negeri tetapi dilakukan dalam valas. Ini harus ditertibkan karena UU mengatakan itu harus dilakukan dengan rupiah," paparnya.

Tidak hanya perusahaan swasta, lanjut Agus, BUMN bahkan lembaga pemerintah pun kerap kali bertransaksi menggunakan valuta asing. Sebagai awalan, kewajiban penggunaan rupiah akan ditekankan kepada 2 pihak ini.

"Transaksi valas banyak juga dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah atau BUMN. Ini tentu yang paling awal memberikan contoh, sehingga kemarin ada koordinasi di Tanjung Priok pemerintah menegaskan untuk transaksi jasa kepelabuhanan harus dibayar pakai rupiah dan diberi waktu 3 bulan transisi," tegas Agus.

Agus juga kurang sepakat dengan ide pembayaran dengan rupiah tetapi tetap dikaitkan dengan kurs dolar AS. Menurutnya, tarif harus diperhitungkan dan dibayarkan dengan rupiah.

"Penawaran harga harus dalam rupiah, membayar juga rupiah. Bukannya menawarkan dengan dolar dan membayar dengan rupiah dengan equivalen harga sesuai dolar pada saat pembayaran. Jadi yang dimaksud UU adalah pembayaran transaksi antar residen harus dalam rupiah. Kuotasi harus dalam rupiah, dan pembayaran juga dalam rupiah," jelas Agus.

Menurut Agus, peran penggunaan rupiah untuk setiap transaksi yang melibatkan warga negara Indonesia sangat penting. Penggunaan dolar AS dalam bertransaksi menyebabkan permintaan terhadap mata uang ini melonjak. Akibatnya, nilai tukar rupiah pun terancam.

"Begitu banyak transaksi di dalam negeri dalam valas menyebabkan permintaan valas begitu tinggi. Padahal itu tidak perlu terjadi. Akibatnya supply dibanding permintaan banyak permintaan dan menyebabkan melemah rupiahnya," kata Agus.

Di tengah situasi saat ini, demikian Agus, seharusnya jangan sampai ada faktor tambahan yang bisa membebani rupiah. Pada kuartal II setiap tahunnya permintaan valas sudah tinggi, sehingga permintaan yang tidak perlu harusnya dikurangi.

"Jadi pada kuartal II setiap tahun karakteristik Indonesia ada pembayaran kewajiban-kewajiban dalam valas cukup besar. Pembayaran dividen, royalti, cicilan utang. Kita ingat tahun lalu Juni saja tekanan begitu tinggi, outflow sampai US$ 4 miliar," katanya.

(hds/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads