Bank Indonesia (BI) pun memutuskan meniadakan sejumlah layanan. "Menunjuk pada penetapan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014), dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Bank Indonesia menetapkan hari Rabu, 9 Juli 2014 (atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU) sebagai hari libur bagi Bank Indonesia," sebut pengumuman resmi yang dikutip dari situs Bank Indonesia, Kamis (3/7/2014).
BI menetapkan kegiatan operasional yang ditiadakan di hari tersebut mencakup:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Layanan kas
- Sistem Pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/RTGS)
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System
- Operasi Moneter Rupiah dan Valuta Asing
"Apabila Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan PEMILU putaran II, maka jadwal pelaksanaan Pemilu dimaksud yaitu Selasa, 9 September 2014 juga akan ditetapkan sebagai hari libur bagi Bank Indonesia," papar pengumuman tersebut.
(hds/dnl)











































