Bank Indonesia (BI) meminta, mulai sekarang bank sudah mulai melaksanakan kebijakan penggunaan 6 digit Personal Indentification Number (PIN). Kartu ATM jangan lagi menerapkan PIN dengan 4 digit.
"PIN itu jangan 4 digit lagi lah. Kan sudah bisa 6 digit," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sudah menerapkan 6 digit PIN, Tirta meminta nasabah mengubah PIN tersebut secara berkala, untuk mengurangi risiko pembobolan lewat penggandaan kartu.
Pada kesempatan itu Tirta mengatakan, modus penggandaan ATM itu biasanya bermula dari modus peletakan kamera di atas tombol PIN pada mesin ATM. Makanya, nasabah perlu memperhatikan saat memasuki ruang mesin ATM memperhatikan kondisi di sekitar.
"Sederhana saja mereka biasanya meletakkan kamera kecil. Itu kan bisa kelihatan di mata. Tapi lebih bagus lagi kalau diraba. Kalau ada kamera langsung cabut dan laporkan petugas,"
Dua hal tersebut adalah langkah utama untuk menghindari penggandaan. Karena meskipun kartu berhasil digandakan tanpa adanya nomor PIN kan tetap tidak berfungi.
"Karena nggak bisa berfungi juga kalau Cuma digandakan. Kan harus ada nomor PIN nya. Itu bisa diantisipasi oleh masing-masing nasabah," kata Tirta.
(mkl/dnl)











































