KPPU Minta OJK Cegah Monopoli Kredit Mikro dan Penjualan Asuransi

KPPU Minta OJK Cegah Monopoli Kredit Mikro dan Penjualan Asuransi

- detikFinance
Selasa, 15 Jul 2014 20:41 WIB
KPPU Minta OJK Cegah Monopoli Kredit Mikro dan Penjualan Asuransi
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi 2 poin usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait indikasi adanya monopoli di industri jasa keuangan, yaitu mengenai suku bunga kredit mikro yang masih tinggi, karena belum banyak persaingan. Kemudian di industri asuransi.

Untuk asuransi, OJK akan mengatur upfront fee (komisi dibayar di muka) atas pemasaran produk asuransi pada perbankan (bancassurance), untuk menghindari adanya persaingan yang tidak sehat dalam bisnis antar lembaga keuangan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, usulan tersebut diajukan untuk menjadikan persaingan di industri keuangan lebih sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulan KPPU, ada 2 yang perlu dikaji mengenai UMKM dan soal asuransi. Pengertian tidak sehat itu terlalu keras, tapi persaingan perlu diperbaiki terutama kredit kecil," kata Muliaman saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Dia menjelaskan, pihaknya bersama KPPU tengah mengkaji adanya indikasi monopoli terhadap kedua jenis industri tersebut. Salah satu yang sedang dikaji soal monopoli industri asuransi oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

"Kita tetap mendorong dan kaji lebih dalam. KPPU meminta untuk dikaji ya kita kaji sama-sama jadi MoU ini payungnya. Mengindikasikan ada (monopoli tidak sehat), ini indikasi ya belum tentu, makanya mereka tanya ke kita karena kita punya datanya. Salah satunya itu (BRI)," ujar Muliaman.

Di tempat yang sama, Ketua KPPU Nawir Messi menambahkan, kerjasama ini dilakukan untuk menjadikan lembaga keuangan di Indonesia menjadi lebih sehat.

"Ada kesaaman visi agar perbankan tangguh, sehat, sustainable, tidak sekadar karena ada kasus BRI dan lain-lain," katanya.

Nawir menyatakan, saat ini persidangan BRI terkait dugaan praktik monopoli yang tidak sehat di bisnis asuransi masih terus berlangsung.

"BRI masih dalam sidang majelis masih memeriksa, ya ini pemeriksaan lanjutan. Kita punya proses seleksi ketat, dari penyelidikan ke pemberkasan ya bisa bolak balik berkali-kali, dari pemberkasan ke pemeriksaan luar biasa susahnya jadi satu perkara tidak mudah. Nggak mungkin naik jadi perkara kalau tidak ada alat bukti," kata dia.

Menurut Nawir, bila BRI terbukti melakukan apa yang dituduhkan, maka BRI harus memutus kontrak dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah ditandatangani. Selain itu, bisa juga ada sanksi berupa pembayaran denda ke negara atas kasus ini.

"Kalau terbukti bersalah, kalau ditemukan perjanjian maka harus dibatalkan perjanjian itu dan mungkin dikenakan denda, suruh bayar denda ke negara maksimum Rp 25 miliar untuk satu perusahaan. Selama ini datang kalau dipanggil. Pemeriksaan lanjutan 90 hari diperpanjang 30 hari kalau diperlukan," pungkasnya.

(drk/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads